BANNIQ.Id. Mamuju. Penanganan kasus dugaan penipuan pemberangkatan haji yang dilaporkan calon jamaah haji asal Mamuju, Rusdiana, memasuki babak baru. Setelah sempat tertunda karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan, penyidik Polresta Mamuju kini resmi meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang menyeret dua terlapor, yakni oknum ASN Kementerian Agama Kabupaten Mamuju berinisial HY dan seorang ASN Pemerintah Kabupaten Mamuju berinisial ST.
“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. Pada gelar perkara tersebut akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).
Herman menjelaskan, proses penyelidikan sebelumnya sempat dihentikan sementara karena pelapor dan terlapor sepakat menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Namun, upaya damai tersebut tidak membuahkan hasil. Pelapor kemudian kembali meminta penyidik melanjutkan proses hukum hingga akhirnya perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak tidak menemukan titik temu. Pelapor kemudian meminta penyidik melanjutkan penanganan kasus dugaan penipuan dana haji dengan terlapor oknum ASN Kemenag Mamuju HY dan ASN Pemkab Mamuju ST,” jelas Herman.
Informasi yang dihimpun, gelar perkara yang menetapkan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan telah dilaksanakan pada pekan lalu. Sementara itu, gelar perkara penetapan tersangka dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Kasus ini bermula dari laporan Rusdiana yang mengaku gagal diberangkatkan ke Tanah Suci meski telah menyerahkan dana untuk keperluan ibadah haji. Kini, penyidik tengah menuntaskan proses hukum sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut./***








