BANNIQ.Id. Sulbar. – Kantor Imigrasi(Kanim) Kelas II Non TPI Mamuju berhasil mengamankan tiga investor tambang berkewarganegaraan Cina yang diduga melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal di Desa Bamba Koro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Kronologi penangkapan ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, V Yosa Anggara, pada Jumat (25/4/2025) di kantornya.
Yosa Anggara menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari itikad baik petugas Imigrasi yang turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan rutin terhadap aktivitas warga negara asing.
Saat mendatangi lokasi tambang di Desa Bambakoro, petugas mendapati ketiga investor Cina tersebut tengah beraktivitas. Petugas kemudian meminta mereka menunjukkan dokumen perizinan yang mendukung kegiatan mereka di wilayah tersebut. Namun, dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah kejanggalan.
Lebih lanjut, Yosa Anggara mengungkapkan identitas dan status keimigrasian ketiga warga negara asing tersebut. Dua di antaranya diketahui memiliki izin tinggal sebagai investor dengan penjamin masing-masing adalah PT Baidali dan PT Global Sentosaokasi.
Sementara satu orang lainnya, berinisial HZ, memiliki visa sebagai pekerja dengan lokasi kerja yang tertera di Jakarta Barat.
“Dua orang asing tersebut beraktivitas di Pasangkayu, dan aktivitas tambang yang kami dapati di lokasi tersebut adalah milik PT Agati Dua Putri,” ujar Yosa Anggara.
Setelah menemukan indikasi pelanggaran, petugas Imigrasi bersikap persuasif dan meminta agar pihak penjamin dari ketiga warga negara asing tersebut dihadirkan untuk klarifikasi lebih lanjut. Namun, ketika petugas administrasi kembali mendatangi lokasi tambang, ketiga investor tersebut sudah tidak berada di tempat.
“Petugas administrasi sempat meminta nomor telepon ketiga orang asing tersebut kepada karyawan tambang, namun pihak karyawan menolak untuk memberikannya,” ucap Yosa Anggara.
Menyikapi situasi tersebut, petugas Imigrasi Mamuju melakukan pengejaran terhadap ketiga warga negara asing tersebut hingga ke Palu, Sulawesi Tengah, yang diduga menjadi tujuan mereka.
“Petugas akhirnya berhasil mengamankan ketiga orang asing tersebut di salah satu pasar modern yang sempat mereka singgahi sebelum tiba di Palu. Mereka kemudian diamankan dan dibawa kembali ke Kantor Imigrasi Mamuju untuk diproses lebih lanjut,” beber Yosa Anggara.
Saat ini, ketiga investor tambang asal Cina tersebut masih diamankan di Kantor Imigrasi Mamuju. Pihak Imigrasi tengah menunggu kedatangan pihak penjamin untuk proses klarifikasi dokumen keimigrasian. Yosa Anggara menegaskan bahwa nasib ketiga warga negara asing tersebut akan bergantung pada kelengkapan dokumen dan kehadiran penjamin.
“Apabila surat administrasi yang diminta lengkap dan penjamin dapat dihadirkan, mereka kemungkinan akan dikembalikan. Namun, jika dokumen tidak lengkap dan penjamin tidak dapat dihadirkan, mereka akan dideportasi dan bahkan berpotensi diproses secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
pewarta:irham,editor:asdar