BANNIQ.Id.Mamuju.Kasus Dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mamuju yang viral lewat video yang diduga melakukan kampanye terus ditangani serius Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Terupdate, kasusnya kini telah dinaikkan dari proses Lidik ke Proses Sidik.
Hal tersebut dibenarkan Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rusdin bersama sejumlah awak media diruang kerjanya. Selasa 1 Desember 2020.
“Hari ini kami konfirmasikan bahwa kasus pelanggaran netralitas oleh oknum ASN dalam Pilkada Mamuju 2020 kini dinaikkan ke proses sidik dari sebelumnya hanya lidik” jelas Rusdin.
Terkait proses sidik, Rusdin juga menyerahkan kepada publik untuk memaknai penetapan tersangka.
Rusdin menyapaikan bahwa sesuai dengan temuan Panwas dilapangan, dua Oknum ASN yang di tangani Centra Gakkumdu yang telah naik ke proses sidik ialah “R” yang diduga kuat adalah Rusdianto (Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan tenaga Kerja) dan “H” atau Herman (Sekertaris Dinas Perhubungan).
Status sidik sendiri lanjut Rusdin telah resmi diberlakukan pada Rusdianto dan Herman sejak minggu 29 November 2020 karena adanya alat bukti kuat mulai dari video serta dikuatkan pula sejumlah saksi dari warga yang hadir dalam kasus itu.
Sebagai unsur dari Bawaslu Rusdin dan pihaknya akan berupaya untuk bisa membawa kasus tersebut sampai ke tahap P21 yang hasilnya akan diketahui sampai 12 hari kerja sejak ditetapkannya status sidik oleh Centra Gakkumdu.
“Kita berdoa mudah-mudahan bisa di P21 kan” pungkas Rusdin.|asd