BANNIQ.Id. Mamuju – Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 169 / VII / 2024, Penanganan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur yang terjadi di kecamatan Kalukku Mamuju sudah memasuki tahap penyidikan
Dari hasil gelar perkara, kini penyidik unit PPA Polresta Mamuju yang tergabung dalam satgas operasi sikat Marano 2024, telah menetapkan lelaki Syahrul alias If Allu (Ayah Kandung) sebagai tersangka
Ditemui Sabtu (27 Juli 2024) Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan bahwa benar penanganan perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur (anak kandung Red) tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan menetapkan inisial SL sebagai tersangka
Adapun Identitas tersangka atas Nama inisial SL, Umur : 30 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Buruh Harian Lepas, Alamat : Kalukku, Kab. Mamuju telah dilakukan penahanan Dirutan Polresta mamuju. Tambahnya
Perlu diketahui bahwa dari hasil pemeriksaan saksi korban dan tersangka, benar terjadi persetubuhan dan pencabulan beberapa kali saat ibu korban tidak berada di rumah kosan. Jelas Kasat Reskrim
Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ungkap Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin |***