Kamis, Oktober 24, 2024

Kasus TPPO di Mamuju, Kabid Humas Polda: Tersangka Gunakan Aplikasi Michat untuk Tawarkan Korban

- Advertisement -

Kabid Humas Polda Sulbar,Kombes Pol Syamsu Ridwan Bersama Penyidik Krimsus Iptu Muh.Reza saat memberikan keterangan pers terkait penangkaoan Tersangka TPPO di Mamuju(photo:Banniq.id)

BANNIQ. Id. Mamuju. Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) krimsus Polda Sulbar kembali mengamankan 3 Tersangka TPPO masing-masing F(19), G(22) dan AN (22).

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan melalui Konferensi Pers Jum’at (23/6), mengatakan modus tersangka dalam melakukan tindakannya, menggunakan aplikasi Waatshaap dan Michat.

” Para tersangka dengan menggunakan medsos dan aplikasinya michat menjual korban dengan tarif Rp.500.000,” jelas Syamsu.

Adapun korban TPPO ini sebut Kombes Pol Syamsu, yakni I(19), S(20),A(18),C(18) dan R (20).

Dari hasil penangkapan yang dilakukan lanjut Syamsu, Polisi menyita Barang Bukti seperti Akun Michat,akun Waatshaap, 2 alat kontrasepsi merk Sutra, uang tunai Rp 200.000, dua buah HP dan satu minimum beralkohol merek mikmexk.

Atas perbuatannya, sebut Syamsu kepada apara tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE terutama pasal 27 dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO).

Terkait teknis penyidikan, Penyidik Krimsus IPTU Muh Reza mengatakan, modus TPPO ada dua yakni Tersangka melakukan penawaran ke korban untuk di bawah ke Luar Negeri kemudian yang kedua untuk ditawarkan secara lokal, dan untuk kasus ini sifatnya masih untuk lokal.

” Jadi TPPO itu modusnya ada dua, yakni ditawarkan ke Luar Negeri dan ditawarkan untuk pelanggan lokal, dan untuk kasus yang di Mamuju ini sifatnya masih lokal Mamuju Sulbar,” jelas Muh.Reza.

Lanjut Reza, para tersangka diamankan pada saat melancarkan aksinya di salah satunpenginanpan di Mamuju yakni di pondok Hore-hore.

” Mereka diamankan di Penginapan Pondok Hore-hore pada saat melakukukan aksinya, adapun jumlah yang didapat para tersangka atau mucikari ini dari korban atas tarif kencan sebesar Rp.500.000 sekira Rp.50.000 sampai Rp.100.000,” pungkas Reza.

Baca Juga >>   Terkait Kasus Hukum AKBP RA, Polda Sulbar dan Kuasa Hukum Korban Beda Persepsi
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: