
Kajari Mamasa H.Musa,SH;MH saat memimpin Rapat Pengawasan Pakem(photo:Banniq.id)
BANNIQ.Id. Sulbar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa hari Selasa, tanggal 11 Juli 2023 pukul 09.30 – 12.00 Wita bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa melaksanakan kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2023 Dalam rangka koordinasi pelayanan untuk Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa di Kab. Mamasa.
Menyadari kondisi Rill dan karakteristik masyarakat Indonesia yang majemuk baik dari Kepercayaan maupun budaya. Dipahami bahwa Agama besar yang dianut oleh penduduk bangsa Indonesia diantaranya adalah Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha sebagian Masyarakat Indonesia juga masih memegang kepercayaan kepada Tuhan yang.diturunkan secara turun-temurun oleh leluhur yang masih dipegang dan diamalkan oleh sebagian masyarakat.
Kajari Mamasa, H.Musa,SH;MHengatakan Sebelumnya belum terdapat kepastian hukum untuk para Penghayat Kepercayaan
di Indonesia, hal tersebut paling tidak dapat kita lihat di Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan. Dalam undang-undang tersebut terdapat kesetaraan antara umat
beragama dengan para penghayat kepercayaan.
Maka dari itu Negara melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
97/PUU/XIV/2016 beserta turunan peraturan lainya mencoba untuk memberikan rasa
keadilan kepada Masyarakat yang menghayati Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa
berdasarkan ajaran leluhur untuk mendapatkan kesempatan, pelayanan dan kesetaraan
dihadapan hukum dalam menjalankan kepercayaannya.
Demi menjalankan amanat UUD 1945, sebut H.Musa Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen mengeluarkan surat melaksanakan sosialisasi atas Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU/XIV/2016 dalam rangka Pembinaan bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dan merujuk perintah tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa selaku Ketua Tim
Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat
(PAKEM) di Kabupaten Mamasa beserta seluruh unsur yang terdiri dari Polres Mamasa, Kodim 1428 Mamasa, Perwakilan BIN, Kantor Kementerian Agama Kab Mamasa, MUI, FKUB beserta Pemerintah Daerah Kab Mamasa melaksanakan Rapat dan Sosialisasi serta Pembinaan Pembinaan bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Persatuan Hindu Dharma Indonesia Kab.Mamasa dan Masyarakat Penghayat Kepercayaan Mappurondo.
“Kabupaten Mamasa memiliki adat istiadat yang bersumber dari budi pekerti leluhur
yang diturunkan secara turun temurun. Diantara yang dirunkan dari generasi ke generasi,” ujarnya.
Ditambahkan salah satunya adalah Kepercayaan Kepada Tuhan yang disebut dengan Mappurondo.
Masyarakat Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa khususnya di
Kabupaten Mamasa, saat ini dapat memperjuangkan haknya karena Negara telah.memayungi pemenuhan Hak para Penghayat Kepercayaan dalam Peraturan perundang-undangan.
Olehnya sebut H.Musa melalui acara Rapat Kordinasi PAKEM 2023 yang diadakan Kejaksaan Negeri Mamasa, diketahui bahwa menurut data dari Dinas Pencatatan Sipil Kab Mamasa terdapat 5.353 jiwa yang menempati urutan ke-3 sebagai pemeluk agama terbesar setelah Agama
Kristen dan Islam di Kab Mamasa. Dan diketahui pula sat ini Masyarakat Penghayat
Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa telah mendapatkan pelayanan Administrasi
dan Pendidikan yang sesuai dengan Kepercayaanya.
Karena berdasarkan peraturan yang disampaikan dalam acara Pakem tahun 2023tersebut, Negara telah menjamin HAK Penghayat Kepercayaan dimasyarakat berupa:
- Layanan Administrasi dan Kependudukan
yarakat berhak mendaftarkan diri dan menyatakan dirinya sebagai Penghayat Kepercayaan Terhadap tuhan Yang Maha Esa dalam Pencatatan Administrasi Kependudukan. - Layanan Pendidikan
Setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan Pendidikan Keagamaan sebagai Penghayat Kepercayaan Terhadap tuhan Yang Maha Esa dalam Pencatatan
Administrasi Kependudukan. - Akses atas Pekerjaan
Setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan Akses atas pekerjaan tanpa
adanya diskriminasi. - Kebebasan untuk melaksanakan ritual
Setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan melaksanakan ritual
kepercayaan sebagai Penghayat Kepercayaan Terhadap tuhan Yang Maha Esa dalam Pencatatan Administrasi Kependudukan.|***