ADVERTORIAL
Beranda » Kejati Sulbar Umumkan Capaian Kinerja Tahun 2025, Rp.3 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Kejati Sulbar Umumkan Capaian Kinerja Tahun 2025, Rp.3 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan


BANNIQ.Id, Mamuju – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat memaparkan capaian kinerja penanganan perkara korupsi sepanjang tahun 2025 dalam konferensi pers yang digelar Selasa (9/12/2025) di Aula Kantor Kejati Sulbar. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sumarinton, SH, MH, didampingi para asisten, termasuk Aspidsus, Asintel, serta Kasi Penkum Asben A. Awaluddin, SH.
Dalam pemaparannya, Kejati Sulbar mengumumkan keberhasilan penyidik menyerahkan uang senilai Rp3 miliar dari perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan Pasar Rakyat Mamasa.

Sukarman menjelaskan sejumlah capaian penyidikan, di antaranya:
• Tipikor penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Sulbar Malaqbiq (Perseroda), status inkracht dengan tersangka IS.
• Dugaan Tipikor pemberian KUR dan Kupedes BRI Unit Campalagian.
• Dugaan Tipikor pengelolaan dana Perumda Aneka Usaha Majene, masih dalam proses perhitungan kerugian negara.
• Dugaan Tipikor penyediaan lahan pembangunan Pasar Rakyat Mamasa, penyidikan dengan tersangka HG.
• Dugaan Tipikor fasilitas kredit investasi (KI) dan KMK pada Bank Sulselbar Cabang Polewali, tahap penuntutan dengan tersangka AF.

BPKAD Gelar Koordinasi Strategis Sinergikan Anggaran Kepemudaan dan Keolahragaan

“Dari seluruh proses penyidikan, tim berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3 miliar dari kasus penyediaan lahan Pasar Rakyat Mamasa,” kata Sukarman.

Ia menambahkan, penyitaan aset dari kasus lainnya masih dalam tahap pengkajian. Aset-aset milik para pelaku korupsi akan dilelang setelah proses penilaian dan perhitungan kerugian negara selesai dilakukan./ham-asd

SDK Ajak ASN Layani Rakyat dengan Kesadaran dan Integritas

× Advertisement
× Advertisement