BANNIQ.Id.Sulbar. Kejati Sulbar melalui Aspidsus Kejati kembali menahan tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) inisial M yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pertanian,Perkebunan dan Holtikultura Mamasa, Kasus Tipikor ini merupakan kasus yang semula ditangani oleh Kejati Sulsel sebelum terbentuknya Kejati Sulbar.
Aspidsus Kejati Sulbar,Feri Mupahir,SH;MH saat memberi keterangan Pers, Kamis (16/10/2020) terkait penahanan tersangka M, menjelaskan peran dari tersangka sebagai PPK dengan modus pengadaan bibit kopi yang tidak sesuai KAK dan Juknis Kegiatan
” Modus kasus ini, bibit yang diadakan tersebut tidak sesuai dengan KAK dan Juknis dari Proyek ini yakni semestinya jenis bibit Kopinya adalah somatic embrio Genesis sebanyak 1 juta batang dengan luasan lahan 1000 hektar,” Papar Feri.
Anggaran proyek tersebut sambung feri bersumber dari Anggaran APBN tahun 2015 melalui tugas pembantuan pada Dinas Pertanian,Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Mamasa. Besar anggaran proyek ini Sebesar 9 M, namun di dalam.kontrak kata Feri hany berkisar Rp 8.9 M.
Atas perbuatan tersangka sambung feri,Negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.1 M. Perbuatan tersangka pula masih menurut feri telah melanggar pasal 2 UU Nomor 31 1999 Jo pasala 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1ke 1 KUHP.
Perihal akan adanya tersangka baru selain” M” masih kata Feri, pihaknya akan tetapengembangkan kasus tersebut dan jika dalam pengembangan tersebut terpenuhi 2 alat bukti pasti akan ditetapkan tersangka baru.
” Kami akan kembangkan kasus ini,dan jika dalam pengembangannya terpenuhi dua alat bukti pasti kita tetapkan tersangka baru, makanya untuk pengembangannya kita tahan dulu tersangka M selaku PPK, tersangka M kita titip di tahanan Polda Sulbar selama 20 hari ke depan” Simpulnya.|asd