BANNIQ.Id Majene — Tim Passaka Polres Majene dibantu Unit Resmob Polres Polman berhasil mengamankan Kasriandi alias Andi (26), seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di beberapa wilayah hukum Polres Majene.
Pelaku yang sehari – hari berprofesi sebagai buruh bangunan ini diciduk Polisi saat berada di rumah mertuanya di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar. Selasa, 25 Juni 2019. Sekira pukul 17:30 WITA.
Saat diinterogasi pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polres Majene. Diantaranya di percetakan Purma, Lingkungan Lutang, Kecamatan Banggae Timur, berupa sebuah handphone bermerk Vivo V5 warna silver dan telah dijual kepada seorang pria berinisial S, seharga Rp 700 ribu.
Selain itu, pria yang sehari – hari bekerja sebagai buruh bangunan ini juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan cara menjambret di Dusun Palipi, Desa Palipi Sendana, Kecamatan Sendana berupa 1 buah Handphone Oppo New 7 dan 1 buah Oppo A3S.
“Handphone Oppo New 7 telah dijual kepada Lelaki A seharga Rp.400 ribu dan Oppo A3S dijual kepada lelaki B seharga Rp 1.3 juta,” tulis Humas Polres Majene dalam rilisnya. Rabu, 26 Juni 2019.
Tidak sampai disitu, Pelaku juga melakukan pencurian sebuah handphone merk Vivo di kantong motor yang sedang terparkir di pinggir jalan di Lingkungan Garo’go, Kecamatan Banggae. Handphone Vivo tersebut kemudian dijual kembali seharga Rp 1 juta.
Diantara 2 dari 4 barang bukti Handpone yang dicuri itu telah diamankan Tim Passaka Polres Majene pada 4 Juni pekan lalu. Sementara 2 barang bukti Handpone lainnya dalam proses pencarian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku saat ini tengah diamankan di sel tahanan Mapolres Majene.|chali.