BANNIQ.Id.Sulbar.Gebrakan Tim Penyidik Kejati Sulbar dalam melakukan pemberantasan korupsi sangat patut diapresiasi, meskipun baru terbentuk beberapa tahun lalu namun Kejati Sulbar telah mengukir sejumlah prestasi dalam mengungkap kasus korupsi di Sulbar, termasuk tindakan penyelamatan keuangan negara, dari kasus tersebut, seperti halnya pekan lalu, Kejati Sulbar berhasil menyita kerugian negra sebesar Rp.817 juta dari dugaan kasus DAK Sulbar TA 2020. Hari ini Jumat tim kejati Sulbar di bawa arahan langsung kajati JOHNY MANURUNG,SH kembali menerima pengembalian Keuangan Negara satu miliar lebih dari Kasus Tipikor Pengadaan Bibit Kopi di Kabupaten Mama’sa TA 2015 , yang telah menetapkan dua tersangka yakni Murnianto, dan Ir.Donatus.
Marru.
” Meskipun gedung Kejati miring, tidak menghalangi kami dalam melalukan penegakan hukum di Sulbar,” Ujar Kajati Sulbar, JOHNY MANURUNG,SH kepada sejumlah wartawan pada kegiatan Konfernsi Pers pengembalian Kerugian negara kasus pengadaan Bibit Kopi di Mamasa TA 2015, Jum’at (26/2/2021),didampingi Aspidsus Feri Mupahir,SH;MH, Tim Penyidik Dr.Rizal,SH;MH dan Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin,SH.
Di tempat yang sama, Asisten Pidana Khusus(Aspidsus) Feri Mupahir,SH;MH menjelaskan, tim penyidik Kejati Sulbar kembali menerima pengembalian Kerugian Negara dari kasus Tipikor pengadaan bibit kopi TA 2015 di Kabupaten Mamasa, dengan nilai kontrak sebesar Rp.8.985.000.000.
” Hari ini kita kembali menerima pengembalian Kerugian keungan negara sebesar Rp 1.166.808.807.00 dari Penyedia bibit Kopi PT Supin Raya, atas kasus dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kopi di Kabupaten Mamasa TA 2015,” terang Aspidsus Kejati Feri Mupahir.
Selian itu, feri Mupahir menyebut dalam kasus tersebut penyidik telahenetapkan dua tersangka atas kasus tersebut salah satunya sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor mamuju, dan tersangkanya atas nama Donatus Marru masih dalam proses penyidikan tim penyidk kejati Sulbar.
” Tersangka dalam perkara ini ada dua yakni Murnianto yang sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Mamuju, dan satunya lagi atas nama Donatus Marru masih dalma proses penyidikan oleh Tim Penyidik Kejati, dan masih tetap dalam pengembangan kasusnya untuk mencari kemungkinan adanya penambahan tersangka,” timpal Feri.
Terkait kendala yang dihadapi oleh penyidik Kejati terhadap penahanan tersangka kasus korupsi diakui oleh feri mengingat belum adanya tahanan khusus yang dimiliki kejati , dan untuk penitipan juga di Polda bangunannya lagi rusaak sehingga tidak bisa digunakan.
” khusus untuk penahanan tersangka kasus Tipikor, Kejati mengalami kendala untuk melakukan penahanan mengingat tidak adanya ruang tahanan khusus di Kejati, untuk dititip di Polda juga tdak bisa dilakukan karena gedungnya rusak akibat gempa, olehnya ke depan kita berharap adanya tahanan khusus di Kejati yang direkomendasi Kanwil kemenkumham sebagai Rutan sehingga memudahkan kita untuk melakukan penahanan,” Simpul Feri.|asd