Senin, November 25, 2024

Lagi, Tim Penyidik Kejati Sulbar Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp.1.1 Miliar dari Kasus Tipikor Pengadaan Bibit Kopi TA 2015

- Advertisement -
Aspidsus Kejati, Feri Mupahir,SH;MH, Tim Penyidik Dr.Rizal,SH;MH dan Kasipenkum Kejati Sulbar Amiruddin,SH pada kegiatan Konfrensi Pers Pengembalian Uang Negara dari kasus Tipikor Pengadaan Bibit Kopi TA 2015 di Kabupaten Mamasa(photo:banniq)

BANNIQ.Id.Sulbar.Gebrakan Tim Penyidik Kejati Sulbar dalam melakukan pemberantasan korupsi sangat patut diapresiasi, meskipun baru terbentuk beberapa tahun lalu namun Kejati Sulbar telah mengukir sejumlah prestasi dalam mengungkap kasus korupsi di Sulbar, termasuk  tindakan penyelamatan keuangan negara, dari kasus tersebut, seperti halnya pekan lalu, Kejati Sulbar berhasil menyita kerugian  negra sebesar Rp.817 juta dari dugaan kasus DAK Sulbar TA 2020. Hari ini Jumat tim kejati Sulbar di bawa arahan langsung kajati JOHNY MANURUNG,SH kembali menerima pengembalian Keuangan Negara satu miliar lebih dari Kasus Tipikor Pengadaan Bibit Kopi di Kabupaten Mama’sa TA 2015 , yang telah menetapkan dua  tersangka yakni Murnianto, dan Ir.Donatus.
Marru.

” Meskipun gedung Kejati   miring, tidak menghalangi kami dalam melalukan penegakan hukum di Sulbar,” Ujar Kajati Sulbar, JOHNY MANURUNG,SH kepada sejumlah wartawan pada kegiatan Konfernsi Pers pengembalian Kerugian negara kasus pengadaan Bibit Kopi di Mamasa TA 2015, Jum’at (26/2/2021),didampingi Aspidsus Feri Mupahir,SH;MH, Tim Penyidik Dr.Rizal,SH;MH dan Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin,SH.

Di tempat yang sama, Asisten Pidana Khusus(Aspidsus) Feri Mupahir,SH;MH menjelaskan, tim penyidik Kejati Sulbar kembali menerima pengembalian Kerugian Negara dari kasus Tipikor pengadaan bibit kopi TA 2015 di Kabupaten Mamasa, dengan nilai kontrak sebesar Rp.8.985.000.000.

” Hari ini kita kembali menerima pengembalian Kerugian keungan negara sebesar Rp 1.166.808.807.00 dari Penyedia bibit Kopi PT Supin Raya, atas kasus dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kopi di Kabupaten Mamasa TA 2015,” terang Aspidsus Kejati Feri Mupahir.

Selian itu, feri Mupahir menyebut dalam kasus tersebut penyidik telahenetapkan dua tersangka atas kasus tersebut salah satunya sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor mamuju, dan tersangkanya atas nama Donatus Marru  masih dalam  proses penyidikan tim penyidk kejati Sulbar.

Baca Juga >>   Pengacara Korban Pengancaman oleh AKBP RA Minta Dugaan Pelanggaran Etik Jangan Hanya Terapkan Satu Pasal

” Tersangka dalam perkara ini ada dua yakni Murnianto yang  sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Mamuju, dan satunya lagi atas nama Donatus Marru masih dalma proses penyidikan oleh Tim Penyidik Kejati, dan masih tetap dalam pengembangan kasusnya  untuk mencari kemungkinan  adanya penambahan  tersangka,” timpal Feri.

Terkait kendala yang dihadapi oleh penyidik Kejati terhadap penahanan tersangka kasus korupsi diakui  oleh feri mengingat belum adanya tahanan khusus yang  dimiliki kejati , dan untuk penitipan juga di Polda  bangunannya  lagi rusaak sehingga tidak bisa digunakan.

” khusus untuk penahanan  tersangka kasus Tipikor, Kejati mengalami kendala untuk melakukan penahanan mengingat  tidak adanya ruang  tahanan khusus di Kejati, untuk dititip di Polda juga tdak bisa dilakukan  karena gedungnya rusak akibat gempa, olehnya ke depan kita berharap adanya tahanan khusus di Kejati yang direkomendasi Kanwil kemenkumham  sebagai  Rutan sehingga memudahkan kita untuk melakukan penahanan,” Simpul Feri.|asd

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: