HUKUM DAN KRIMINAL

Lanal Mamuju Amankan Seorang Nelayan di Polman, 885 Pil dan 3 Kg Serbuk Diduga Bahan Narkotika Ikut Disita


BANNIQ.Id. Mamuju. Dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang kembali terungkap di Sulawesi Barat. Tim Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mamuju mengamankan seorang warga Polewali Mandar berinisial HR dalam operasi penindakan di wilayah Polman, Rabu (23/9/2026).

HR yang berprofesi sebagai nelayan diamankan saat diduga melakukan transaksi obat terlarang. Dalam penindakan tersebut, petugas turut menyita ratusan pil serta sejumlah serbuk yang diduga berkaitan dengan bahan narkotika.
Komandan Lanal Mamuju Letkol Laut Gigih Aptiya Anggara dalam konferensi pers, Kamis (24/9/2026), mengatakan HR diamankan ketika melakukan transaksi pembelian minuman yang disertai dengan pembelian sejumlah serbuk yang diduga berkaitan dengan bahan sabu-sabu.

Polsek Campalagian Amankan Terduga Pelaku Pemerasan di Babatoa

“Kita mengamankan seorang pemuda yang diduga sedang bertransaksi obat terlarang dengan modus membeli minuman keras dan disertai serbuk yang diduga bahan campuran sabu-sabu,” jelas Gigih.

Dalam penindakan tersebut, pihak yang diduga sebagai pemasok inisial RM berhasil melarikan diri. Petugas hanya berhasil mengamankan HR yang diduga sebagai pembeli.

Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan di Malunda,Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Sulbar

“Pemasok obat terlarang ini telah melarikan diri. Sehingga yang berhasil diamankan hanya satu orang pembeli. Kita akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari jaringan serta asal-usul barang tersebut,” ungkap Letkol Gigih.

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan sebanyak 885 butir pil yang disebut Boje, serbuk berwarna kuning sekitar 1 kilogram, serta serbuk berwarna putih sekitar 2 kilogram.

Sita 30 Ton Barang Bukti, Satreskrim Polresta Mamuju Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan bahan narkotika jenis metamfetamin. Selain itu, petugas juga menemukan bahan lain yang masih dalam dugaan berkaitan dengan narkotika dan disebut menyerupai fentanyl.
Letkol Gigih menegaskan, seluruh barang bukti bersama HR kemudian diserahkan kepada Polres Polewali Mandar untuk menjalani proses penyelidikan, penyidikan dan pengembangan kasus.

“Hari ini kita langsung menyerahkan barang bukti serta pemuda yang berhasil kita amankan ke Polres Polman untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, HR disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur perbuatan tanpa hak atau melawan hukum seperti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.

Di tempat yang sama, Kepala BBPOM Mamuju Burham Sidobejo mengapresiasi langkah Lanal Mamuju dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Polewali Mandar.

“Kami sangat mengapresiasi tim Lanal Mamuju atas pengungkapan dan penangkapan jaringan peredaran narkotika yang ada di Kabupaten Polewali Mandar, di mana lokasi kejadian cukup jauh dari kantor kami,” ungkap Burham.

Apresiasi serupa disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Polman Iptu Jafaruddin. Ia mengatakan, Polres Polman mengapresiasi langkah Lanal Mamuju yang melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Polman.


“Kami apresiasi Lanal Mamuju yang telah melakukan tangkap tangan terhadap terduga pelaku narkoba. Kami akan melanjutkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini,” pungkas Iptu Jafaruddin./***

× Advertisement
× Advertisement