BANNIQ.Id.Sulbar.Kepala kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sulbar,Ir. Herjon Panggabean,M.Si, hari ini Selasa (3/8/2021) kembali melantik dua pejabat Administrator di Lingkup Kanwil BPN Sulbar, yakni Andi Mappangile dan Muh Naim, di aula Kanwil BPN Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar.
Melalui sambutannya, Herjon Panggabean menegaskan, Pergeseran jabatan adalah sebuah bentuk dinamika organisasi, karena ada pejabat yang Purna bakti dan ada yang berpindah tugas, olehnya jabatan tersebut harus diisi.
Disebutkan, Pelantikan pejabat Administrator di Lingkup Kanwil BPN hari ini dilaksanakan sesuai perintah kementerian ATR/BPN dan mereka yang telah dilantik dan diambil sumpahnya telah melalui assesmen.
” Pelantikan dan pengambilan Sumpah Pejabat Administrator hari ini sesuai arahan dari kementerian ATR/BPN Pusat, dan pejabat yang dilantik telah melalui proses asessmen, untuk itu diharapkan keduanya dapat bekerja secara profesional di tempat yang baru,” harap Herjon.
Kepada pejabat yang dilantik,Herjon juga berpesan untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru, menjalin kemitraan dan kerjasama dengan OPD dimana ia bertugas, dan juga diharapkan untuk menjalin kemitraan dengan Pers dan LSM.
” Kepada pejabat yang baru dilantik diharapkan untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja baru, bermitra dengan OPD dimana ia bertugas, juga kemitraan dengan Pers dan LSM,” imbuhnya.
Kemitraan dengan Pers penting dibangun kata Herjon karena Pers dapat mengingatkan dan mencegah seorang pejabat berbuat untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Dia mencontohkan ketika Dirinya menjadi Kepala Kantor BPN di Pasaman, Dia dapat menjalankan tugas-tugas di Kantor Pertanahan karena dukungan Pers.
” Pers itu setiap saat ada di lapangan, sehingga mereka mengetahui persoalan yang terjadi, untuk itu kehadiran Pers penting dalam mendukung tugas kita, bahkan mereka dapat mencegah kita untuk tidak berbuat atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” imbuhnya.
Tak lupa juga Herjon menyinggung perlunya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, memberikan informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
” Saya juga berharap agar pelayanan publik yang kita selenggarakan harus ditingkatkan, berikan informasi yang dibutuhkan masyarakat, jangan ada kesan ditutup-tutupi yang penting informasi yang menurut undang-undang tidak dikecualikan, maka itu harus disampaikan ke masyarakat,” pungkasnya.|asd