BANNIQ.Id. Mamuju Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat kembali melanjutkan pembinaan, pengawasan, dan pemantauan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di sejumlah perusahaan sawit di Kabupaten Mamuju Tengah dan Pasangkayu, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan dipimpin Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Muh Faizal Thamrin didampingi Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan Agustina Palimbong. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pembelian TBS produksi pekebun berjalan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Pengawasan tersebut juga disebut sejalan dengan visi pembangunan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dalam memperkuat sektor unggulan daerah, meningkatkan kesejahteraan petani, serta mendorong tata kelola perkebunan yang transparan dan berkelanjutan.
Dalam kegiatan di Mamuju Tengah, turut hadir Sekretaris DPRD Mamuju Tengah Sakaria K dan Ketua HMI Mamuju Tengah Taufik Saleng sebagai bentuk dukungan terhadap pengawasan tata niaga sawit dan perlindungan hak-hak pekebun.
Tim Disbun Sulbar melakukan kunjungan ke lima perusahaan kelapa sawit, yakni PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri, PT Trinity Palmas Plantation, PT Primanusa Global Lestari, PT Awana Sawit Lestari, dan PT Surya Raya Lestari I.
Muh Faizal Thamrin menegaskan, pengawasan dilakukan agar seluruh pabrik kelapa sawit menjalankan pembelian TBS sesuai regulasi dan menjaga transparansi kepada petani sawit. “Pemerintah hadir memastikan adanya keterbukaan informasi, kesesuaian data di lapangan, serta perlindungan terhadap hak-hak pekebun sawit,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan akan dilanjutkan hingga seluruh PKS di Kabupaten Pasangkayu selesai dipantau. Menurutnya, langkah itu penting untuk menjawab persoalan di masyarakat terkait mekanisme penetapan harga TBS dan tata niaga sawit, termasuk penentuan indeks K.
Faizal juga menyoroti pentingnya penggunaan bibit sawit unggul agar kualitas rendemen dapat meningkat di atas 21 persen. Dengan perbaikan dari sisi hulu, pemerintah berharap harga TBS yang diterima petani bisa lebih proporsional dan tetap mengedepankan asas keadilan antara perusahaan dan pekebun.
Sementara itu, Agustina Palimbong menyebut kegiatan monitoring juga menjadi sarana evaluasi bagi kebun mitra dan kebun swadaya, terutama terkait pendataan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai syarat ISPO 2029. Pemerintah juga mendorong penguatan kelembagaan kelompok tani agar tata kelola sawit berkelanjutan di Sulbar dapat berjalan lebih optimal./***








