BANNIQ.Id. Sulbar. Permasalahan ketersediaan lahan dan legalitas lahan, rumah tidak layak huni (RTLH), ketersediaan rumah (backlog), infrastruktur permukiman, serta kondisi kawasan kumuh, sampai saat ini belum tertangani secara maksimal padahal ini merupakan kewajiban pemerintah.
Sesuai amanat undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, bahwa setiap warga negara berhak menempati rumah yang layak serta lingkungan yang aman dan nyaman.
Hal tersebut disampaikan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi II dalam sambutannya pada acara Rapat Koordinasi Pokja Perumaham dan Kawasan Permukiman (PKP) I Pembinaan Penyelenggaraan PKP di wilayah kerja BP2P Sulawesi II Palu, bertempat di Hotel Best Wester Coco Palu Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu, Selasa (06/03/2024).
Digelarnya rapat ini sebagai evaluasi kepada Pokja PKP Sulawesi Barat dan Pokja PKP Sulawesi Tengah terkait anggaran, rencana/program kerja serta evaluasi .
Rapat Koordinasi Pokja PKP juga di hadiri oleh Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Asrul, ST, MT.
Asrul mengungkapkan, persoalan PKP tidak bisa ditangani hanya oleh satu institusi yang membidangi perumahan dan permukiman saja, namun perlu penanganan secara terpadu dan terkoordinasi antar institusi dan stakeholder terkait.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan dan perencanaan pembangunan sebut Asrul, perlu pula disusun suatu rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP) yang merupakan arahan kebijakan dan strategi pembangunan, dan pengembangan bidang perumahan dan kawasan permukiman yang terintegrasi dan selaras dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Selain itu, perencanaan pembangunan PKP haruslah didukung oleh validitas data yang terbaru dalam mewujudkan pembangunan basis data perumahan dan kawasan permukiman ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” jelasnya.
Dalam rapat koordinasi Pokja PKP ini, BP2P Sulawesi II menekankan beberapa sebagai berikut;
1. Penyusunan basis data PKP sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
2. Pemerintah kabupaten/kota segera membentuk pokja PKP (bagi yang belum) sesuai dengan peraturan menteri pupr nomor 12 tahun 2020 tentang peran masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
3. Pemerintah kabupaten/kota segera menyusun rencana pembangunan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP).
4. Restrukturisasi pokja pkp kabupaten/kota (bagi daerah yang sudah mempunyai pokja pkp, tetapi dengan struktur lama) sesuai dengan peraturan menteri PUPR Nomor 12 tahun 2020 tentang peran masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.|***