Minggu, November 24, 2024

Mantan Komisioner Bawaslu RI Soroti Dugaan Kecurangan Rekapitulasi Suara Pemilu di Mateng

- Advertisement -

Komisioner Bawaslu RI Periode 2012-2017,Nasrullah(foto:Ist)

BANNIQ.Id. Jakarta. Proses rekapitulasi di PPK maupun di KPU Kab/Kota, wajib diantisipasi, mengingat dilevel ini potensi kursi haram dalam pileg baik DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kab/Kota bisa terjadi.

Praktek mengubah suara, dimana rakyat atau pemilih sudah menentukan pilihannya, namun diubah oleh penyelenggara pemilu dan ditujukan kepada kandidat yg diinginkan. Praktek sesat ini, sangat menyakitkan pemilih yg telah bersungguh-sungguh hadir di TPS.

Hak Konstitusional yang dimiliki dan telah digunakan pemilih, telah dihianati melalui suatu permufakatan jahat yg tersistem dan rapi.

Dugaan rekapitulasi barbar itu muncul disalah satu Kabupaten diwilayah Sulawesi Barat, tepatnya di Mamuju Tengah. Demikian disampaikan Nasrullah, Komisioner Bawaslu RI periode 2012-2017,melalui rilis resminya yang dikirim ke redaksi Banniq.Id,Jumat,23 Februari 2024.

Ia memperoleh informasi dari rekan-rekannya dilapangan, bahwa rekapitulasi di Mamuju Tengah berlangsung jauh dari prosedur atau tatacara dalam standar proses rekapitulasi. Banyak C1 Plano di koreksi. Yang tadinya terdapat caleg memperoleh suara hanya sedikit, berubah menjadi banyak. Contohnya di TPS 02 desa Batuparigi, kecamatan Tobadak.

Caleg hanya memperoleh 1 saat penghitungan suara di TPS lalu bertambah jadi 21.suara saat rekap di PPK. Anehnya kata Nasrullah yang diubah C1 Plano dengan cara mengtip-ex. Demikian juga di TPS 01, Desa Sejati, Kecamatan Tobadak, C1 plano diubah dari memperoleh 3 suara berubah menjadi 6. Total suara parpol tersebut akhirnya berubah dari 129 menjadi 132.

Lebih lanjut Nasrullah menyampaikan, praktek rekapitulasi barbar ini massif di beberapa TPS. Oleh sebab itu KPU RI dan Bawaslu RI melalui penyelenggara mereka di provinsi maupun Kabupaten/Kota harus mampu menjaga suara pemilih. Kasihan suara pemilih diubah ke caleg yang bukan pilihan mereka. Pemyelenggara wajib menjaga integritasnya. Jangan takut intervensi dari pihak lain yang bermaksud memaksakan kehendaknya. Apalagi bermaksud duduk diparlemen dengan menggunakan segala macam cara dan berakibat pada kursi haram.

“Ingat penyelenggara bekerja untuk melayani rakyat, bukan melayani individu-individu yang pragmatis-sesat tersebut,” Imbuh Nasrullah yang juga putra Sulbar ini.|***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: