BANNIQ.Id. Pasangkayu – Anggota DPR RI sekaligus anggota MPR RI, Agus Ambo Djiwa, menggelar kegiatan Sosialisasi 4 pilar Kebangsaan MPR RI di Kantor Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, pada Jumat (25/4/2025).
Agus Ambo Djiwa menjelaskan bahwa pelaksanaan Sosialisasi 4 Pilar ini merupakan kewajiban sebagai anggota MPR RI, yang landasan hukumnya adalah Undang-Undang No. 17 Tahun 2014, Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 huruf c yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2013 sebagai perubahan ketiga.
Menurut Legislator PDIP ini, Sosialisasi 4 Pilar MPR RI merupakan program penting yang dijalankan oleh MPR RI untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Sosialisasi 4 Pilar MPR RI merupakan program penting yang dijalankan oleh MPR RI untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Program ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran kebangsaan dan menjaga persatuan serta kesatuan bangsa,” kata mantan Bupati Pasangkayu dua periode ini.
Dengan memahami 4 Pilar, masyarakat diharapkan dapat memahami Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.
Sosialisasi ini juga diharapkan dapat memperkuat kesadaran kolektif dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya taat konstitusi.
Pada kegiatan yang dihadiri sekitar 150 peserta ini, Agus juga sekaligus menyerap aspirasi masyarakat. Khususnya yang terkait dengan hubungan pusat dan daerah atau optimalisasi desentralisasi dan otonomi daerah./***