
BANNIQ.Id. Mamuju. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat dan Pemerintah Provinsi Sulbar resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan alternatif dalam KUHP baru. Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejati Sulbar, Senin (8/12/2025), dan disaksikan langsung Direktur B Jampidum, Zullikar Tanjung.
Zullikar Tanjung menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemprov Sulbar dalam menyongsong pemberlakuan KUHP baru pada 2026. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi pijakan penting bagi kesiapan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Kami sangat berterima kasih kepada Gubernur Sulbar yang memberi apresiasi terhadap penerapan pidana kerja sosial yang akan diterapkan mulai 2026,” ujar Zullikar usai penandatanganan MoU.
Menurutnya, implementasi KUHP baru membutuhkan kolaborasi kuat. Melalui MoU ini, kedua pihak akan memetakan kebutuhan teknis pengadilan dan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai pidana kerja sosial sebagai langkah maju menuju penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pemulihan.
“Yang menarik adalah penerapan kerja sosial kini semakin diformalkan. Dalam kasus tertentu, jaksa dan hakim dapat memberikan hukuman sosial,” tuturnya.
Pemprov Sulbar, kata Suhardi, siap menyediakan ruang bagi terpidana kerja sosial untuk ditempatkan di instansi pemerintah maupun perusahaan daerah. Termasuk jika dibutuhkan tenaga kebersihan, selama para pelaku sudah dibekali pelatihan.
Sementara itu, Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sumarinton, menekankan bahwa MoU ini merupakan bagian dari strategi menuju pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari. Pidana kerja sosial, katanya, hanya diberikan untuk tindak pidana umum dengan ancaman di bawah lima tahun atau kategori pidana ringan.
“Pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial akan melibatkan tim pengawas serta jaksa pengawas secara berkolaborasi,” ujarnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi model penerapan pemidanaan alternatif yang lebih efektif, edukatif, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat./***






