Jumat, Oktober 4, 2024

Nikmati Pelarian Selama Setahun, DPO Terpidana Kasus Bulog Mamuju Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulbar

- Advertisement -

Kasi Upaya Hukum Eksekusi dan eksaminasi (Uheksi, Kejari Mamuju Mandala,SH saat mengeksekusi teripdan DPS Kasus Bulog Mamuju

BANNIQ.Id. Mamuju. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulbar bersama dengan Kejaksaaan Negeri Mamuju, Berhasil menangkap satu terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama setahun atas Kasus Bulog Mamuju, yang bernama Agus Susanto Alias Agus Bin Kasanan di Tanah Grogot Kabupaten Paser Kaltim pada Hari rabu, 1 November 2023.

Penangkapan Terpidana DPO ini berdasarkan Direktori Salinan Putusan MA dan Sebelumnya Terpidana juga sempat dinyatakan bebas dari PN Tipikor Mamuju.

” Penangkapan terpidana korupsi Bulog Mamuju ini berdasarkan Direktori salinan putusan Mahkamah
Agung dengan nomor Nomor 1222 K/Pid.Sus/2022, yang sebelumnya terpidana dinyatakan bebas demi hukum atas putusan PN Tipikor Mamuju pada tahun 2022,” Jelas Kasi Intel Kejari Mamuju, Baharuddin, Rabu (1/11).

Terpidana sendiri lanjut Baharuddin sudah lama menjadi DPO Kejari mamuju dan Sudah pernah dilakukan penangkapan di Rumahnya di Toabo. ” Namun terpidana berhasil lolos dan dikabarkan kabr ke Kota Balikpapan Kaltim,” Jelas Mantan Kasi Pidum Kejari Kudus ini.

Tim Tabur yang dikordinatori Mandala sebagai Kasi Upaya Hukum Eksekusi dan eksaminasi (Uheksi) Kejati Sulbar, bersama Kasi Pidsus Affandi Kejari Mamuju, yang telah mengendus keberadaan Terpidana di wilayah tanah Grogot Kabupaten Paser tepatnya di Kompleks Pasar Tanah Grogot yang dikontrak terpidana , Tim Tabur Langsung menagkap terpidana tanpa perlawanan.
“Terpidana kami tangkap di rumah kontrakannya dan langsung kami eksekusi di Rutan Paser Tanah Grogot.”jelasnya.

Terkait proses kasus ini, dalam salinan amar putusan Jaksa Agung RI menyebutkan, kembali menghukum terdakwa Agus Susanto alias Agus Bin Kasanan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18
ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Subsidair,” beberanya.

Selanjutnya dengan itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Susanto alias Agus Bin Kasanan, berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, ditambah dengan denda sebesar 50 juta, subsider selama 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dalam Rutan/Lapas. Dan menetapkan terdakwa Agus Susanto alias Agus Bin Kasanan, untuk membayar uang pengganti sebesar 70 Juta.I***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: