
Suasana Sidang Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh KPU Majene(Photo;repro)
BANNIQ.Id. Majene. Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menggelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administrasi yg dilakukan oleh KPU Kabupaten Majene pada hari senin tgl 11 September 2023 di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat.
Korbid Penanganan Pelanggaran ,Data dan Informasi , Subhan, SH;MH menjelaskan, dalam sidang tersebut dilaksanakan dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis sidang, putusan dibacakan oleh 3 majelis secara bergantian yaitu Nasrul. S.AP., M.AP. yang juga merangkap sebagai Ketua Majelis, Muhammad Subhan, SH., MH. sebagai anggota Majelis dan Hamrana Hakim, S.Pd. sebagai anggota majelis. Dalam amar putusan disebutkan bahwa :
- Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi.
- Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pemilu.
- Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulagi perbuatannya.
- Memerintahkan kepada terlapor untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
selaku kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi sy sampaikan bahwa Putusan yg dibacakan oleh majelis wajib hukumnya ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Majene paling lambat 3 hari sejak dibacakan putusan jika tidak maka konsekuensinya jelas pidana sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 518 UU No. 7 Tahun 2017.
“Bawaslu provinsi sulawesi Barat menghimbau kepada kepada seluruh KPU baik Provinsi Maupun KPU Kabupaten untuk tetap mempedomani seluruh ketentuan yg telah ditetapkan dalam menjalankan seluruh tahapan pemilu yang ada,” pungkas Mantan Komisioner KPU Majene ini.I***