BANNIQ.Id. Sulbar. Empat orang Jaringan pengedar uang palasu (Upal) yang merupakan pengembangan kasus Sindikat Pencetakab Uang Palsu di UIN Makassar, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju Selasa (17/12/2024)
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, mengatakan, penangkapan empat orang terduga pelaku merupakan jaringan peredaran uang palsu di kasus Kampus UIN. Mereka ditangkap setelah pengembangan kasus yang melibatkan MB (35), staf honorer UIN.
Empat orang yang ditangkap berinisial TA (52), seorang ASN Pemprov Sulbar, IH (42), wiraswasta, WY (32), wiraswasta dan MMB (40), wiraswasta.
Kelima pelaku diduga terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang palsu senilai Rp20 juta. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp11 juta yang masih belum sempat diedarkan.

Tim Resmob Polresta Mamuju saat Menangkap Pelaku Pengedar uan Palsu (foto:repro)
Kasus ini bermula dari pengungkapan praktik pembuatan dan peredaran uang palsu di sebuah kampus UIN yang terletak di wilayah hukum Polres Gowa.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju diminta untuk membantu menangkap pelaku yang beroperasi di wilayah Mamuju.
Kombes Pol Iskandar menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hhasil kerja sama yang solid antara Polresta Mamuju dan Polres Gowa.
“Kami bergerak cepat setelah mendapat informasi terkait peredaran uang palsu oleh para pelaku di wilayah Mamuju. Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp 11 juta,” jelas Iskandar.
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa para pelaku diduga memiliki jaringan dengan pencetak upal di Kampus UIN dan untuk mendistribusikan uang palsu ke berbagai wilayah.
“Saat ini, keempat pelaku kami serahkan ke Polres Gowa sebagai proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih besar,” jelasnya.
Atas penangkapn ini Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima uang, terutama di masa menjelang libur panjang, di mana potensi peredaran uang palsu cenderung meningkat.
Polisi juga menegaskan akan terus berkomitmen dalam memberantas kejahatan uang palsu yang merugikan masyarakat dan perekonomian negara.
“Jika masyarakat mencurigai adanya peredaran uang palsu, mereka diminta segera melaporkan ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.
Terpisah, PLT Sekprov Sulbar, Drs. Amujib,MM merespon dan mengapresiasi pihak APH yang telah Membanu menangkap jaringan terduga pelaku Peredaran Uang palsu. ” kita hargai proses hukum yang dilaksanakan APH, dan kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” jelas Amujib, selasa (18/12/24).
Untuk pemberian sanksi terhadap anak buahnya yang terlibat Jaringan Pengedar Uang Palsu, kata Amujib menunggu hasil Keputusan Incrach atau putusan pengadilan yang sudah berkekuatan tetap.
” mengenai Itu kita menunggu hasil keputusan pengadilan berkekuatan tetap,” pungkasnya.I***