Selasa, Februari 11, 2025

Oknum Komisioner KPU Mateng Jadi Tersangka Perkara Ijasah Palsu Mantan Cabup

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Mateng. Terdakwa kasus Dugaan Ijasah Haris Halim Sinring, yang belum lama ini divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Namun perkaranya masih berproses di Pengadilan Tinggi (PT) Mamuju, karena JPU melakukan Banding.

Perkembangan kasus tetsebut, Baru – baru ini, Polres Mamuju Tengah ( Mateng ), telah menetapkan kembali tersangka baru yakni salah seorang komisioner KPU Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).

“ Sudah ada sih, Tapi baru dirilis setelah ada petunjuk jaksa. Soalnya baru kami balikan lagi juga berkasnya.” singkat Kapolres Mateng, AKBP Hengky K. Abadi, kepada wartawan,Selasa(31/12/24).

Terpisah, Kajari Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono, kepada wartawan mengatakan, benar ada lagi tersangka baru menurut Polres Mateng terkait kasus ijazah palsu. Namun sampai saat ini masih P19, ada catatan dari Jaksa untuk diperbaiki termasuk menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar.

“ Kami masih menunggu putusan Pengadikan Tinggi (PT) dulu, karena kemarin kami banding. Jika dinyatakan bersalah, kalau dia dinyatakan bersalah, baru yang lainnya baru bisa masuk karena pokok perkaranya ada sama Haris dong. Kan logika hukumnya begitu, ” jelas Kajari Mamuju.

Dia menyebutkan, yang menjadi tersangka salah seorang Komisioner KPU Mateng inisial I berdasarkan surat pemberitahuan perintah penyidikan ( SPDP ).

“ yang tersangka ini Komisioner KPU Mateng inisial I, SPDP-nya ada kok tapi kami kembalikan (P19), “ singkat kajari Mamuju.

Pasca pembacaan vonis bebas oleh hakim PN Mamuju terhadap terdakwa ijazah palsu Haris Halim Sindring, yang tak lain mantan calon bupati Mamuju Tengah ( Mateng).

Lusa, Jumat 27 Desember 2024, Jaksa penuntut umum ( JPU ) Kejari Mamuju, dipastikan akan melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar.

Seperti diketahui, majelis hakim PN Mamuju vonis bebas terdakwa Haris Halim Sindring. Namun vonis tersebut tidak berbanding lurus dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 3 tahun dengan denda 36 juta subsider 2 bulan.|***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: