
BANNIQ.Id. Pasangkayu. – Tindakan arogan oknum aparat kepolisian kembali mencoreng institusi Polri. Seorang warga Desa Bulubonggu, Kabupaten Pasangkayu, menjadi korban dugaan penganiayaan oleh oknum anggota polisi berinisial F pada Senin (19/1/2026) sore.
Insiden ini dipicu oleh persoalan penyewaan mobil yang diduga bermasalah secara hukum.
Peristiwa ini bermula pada Agustus 2025, saat Sekretaris Desa (Sekdes) Bulubonggu menyewa unit mobil milik F—yang selain bertugas sebagai polisi, juga diketahui menjalankan bisnis rental kendaraan. Mobil tersebut digunakan untuk perjalanan dinas ke Kota Palu guna membeli perlengkapan pabrik padi dan kebutuhan perayaan HUT RI ke-80.
Korban yang saat itu menjabat sebagai Ketua Panitia HUT RI turut serta dalam rombongan. Namun, perjalanan tersebut berakhir pahit ketika mobil yang mereka gunakan ditarik paksa oleh debt collector di Palu. Terungkap bahwa kendaraan milik oknum F tersebut diduga menunggak pembayaran dan menggunakan plat nomor palsu (plat tempel).
Meski transaksi penyewaan dilakukan sepenuhnya oleh Sekdes, oknum F justru berulang kali meneror dan menuntut ganti rugi kepada korban. Korban telah berulangkali menjelaskan bahwa dirinya hanya penumpang dan tidak terlibat dalam kontrak sewa-menyewa tersebut.
Puncaknya terjadi pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah lapangan desa. F mendatangi korban dan kembali menagih pertanggungjawaban.
Meski korban menjawab dengan sopan dan mengarahkan pelaku untuk berkomunikasi dengan Sekdes, F justru tersulut emosi.
“Saya sudah jelaskan baik-baik bahwa itu urusan dia dengan Pak Sekdes, bukan saya. Tapi dia langsung memukul,” ungkap korban saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka robek dan memar di bagian pelipis kiri serta bibir kiri atas. Sejumlah warga yang berada di lokasi kejadian menyaksikan langsung aksi kekerasan tersebut dan menyatakan siap menjadi saksi.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat Pasangkayu. Tindakan F dinilai tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar kode etik kepolisian yang seharusnya mengayomi, bukan menghakimi warga secara sepihak.
Korban dan keluarga mendesak pihak Polres Pasangkayu serta Propam untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan.
“Kami meminta Kapolres bertindak tegas. Jangan ada pembiaran terhadap oknum yang menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan masalah pribadi, apalagi masalah ini berawal dari kendaraan milik oknum yang diduga bermasalah secara administrasi (plat palsu),” tegas salah satu kerabat korban.
Terpisah Plh Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Prasetya Sejati menjelaskan kasus oleh Polres Mateng karena yang bersangkutan anggta polres Mateng.
” Karena personil anggota Polres Mateng jadi yang tangani Polres Mateng, Pelapor sudah melapor ke yanduan online, pelaku dalam proses patsus dan tindak pidananya dilakukan penyidikan res pasangkayu,” tulis Kombes Prasetya via pesan watshaap./ham






