BANNIQ.Id.Sulbar..-Bertempat di lantai dua kantor Gubernur Sulbar, berlangsung penandatanganan perjanjian kerjasama MoU antara Gubernur Provinsi Sulawesi Barat dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sulawesi Barat perihal Refocusing dan Realokasi Anggaran sebagai upaya mencegah penyimpangan atau penyalahgunaan refocusing dana anggaran COVID-19, Senin (11/5/2020).
Kajati Sulbar, Darmawel Aswar menyampaikan, bahwa MoU dilaksanakan sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : 7 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020, Perihal Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Virus COVID-19.
“Selain itu juga, bersesuaian pula Surat Edaran Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) SE-02/G/Gs.2/04/2020 tanggal 1 April 2020, Perihal Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Keadaan Darurat,” kata Kajati Sulbar.
Senada dengan Kajati, Kepala BPKP perwakilan Sulbar, Hasoloan Manalu juga menegaskan, dengan MoU ini merupakan pijakan atau dasar hukum dalam melakukan tindakan pengawasan, dalam penggunaan dana Refocusing dana COVID-19, sehingga bantuan betul-betul tepat sasaran.
Sementara Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar menyampaikan apresiasi kepada Kajati Sulbar dan Kepala BPKP Perwakilam Sulbar. Menurutnya, dengan adanya pendampingan maupun pengawalan dalam penggunaan Refocusing dana COVID-19, sehingga penyimpangan bisa diminimalisir, oleh karena sesuai arahan dan petunjuk pemerintah pusat Pemprov Sulbar akan melaksanakannya dengan sepenuh hati.
Hal ini sudah sejalan dengan pembentukan Tim Gugus penanganan dampak virus di Sulbar dan kepada masyarakat Sulbar, Gubernur berpesan, agar tetap menjaga jarak, pakai masker, tetap di rumah serta menerapkan pola hidup sehat dan bersih.
“Semoga wabah corona cepat berlalu di negeri kita, khususnya di wilayah Sulbar,” ucap Gubernur.|asd