PEMDES
Beranda » Pemdes Dungkait Bergejolak, Rencana Resuffle Perangkat Desa Picu Penolakan dan Ancaman Gugatan

Pemdes Dungkait Bergejolak, Rencana Resuffle Perangkat Desa Picu Penolakan dan Ancaman Gugatan


BANNIQ.Id. Mamuju. – Stabilitas pemerintahan Desa(Pemdes) Dungkait, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, berada di titik rawan. Rencana perombakan total (reshuffle) perangkat desa yang digagas Kepala Desa Dungkait memantik konflik internal serius dan membuka potensi sengketa hukum.

Kepala Desa Dungkait, Arman, berdalih kebijakan rotasi jabatan tersebut merupakan bentuk penyegaran organisasi demi percepatan pembangunan desa. Ia mengklaim langkah itu bukan kehendak pribadi, melainkan merespons aspirasi masyarakat.

“Ini penyegaran, bukan kemauan pribadi saya. Aspirasi warga demi kemajuan desa,” kata Arman saat dikonfirmasi, Rabu (25/12/2025).

Arman mengakui telah mengantongi nama-nama calon pengisi jabatan strategis, namun menegaskan kebijakan tersebut masih sebatas wacana karena belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK). Ia menekankan bahwa tidak ada unsur pemberhentian, melainkan sekadar rolling jabatan.

“Tidak ada pencopotan, hanya rotasi. Saya harap semua bisa menerima,” ujarnya.

Namun klaim tersebut berbanding terbalik dengan reaksi internal. Sekretaris Desa (Sekdes) Dungkait, Mariono, tampil sebagai penolak paling vokal. Ia menilai rencana rotasi dilakukan sepihak, tanpa evaluasi kinerja yang jelas, dan mengabaikan prosedur.

“Saya tidak pernah diberi penjelasan alasan rotasi. Kami membangun desa ini sejak 2018 dengan kerja keras, tiba-tiba mau diganti tanpa dasar yang jelas,” tegas Mariono, Kamis (25/12/2025).

Mariono menilai kebijakan itu mencederai profesionalitas dan mengabaikan rekam jejak pengabdian perangkat desa. Ia menyatakan siap menempuh jalur administratif hingga hukum bila SK rotasi benar-benar diterbitkan.

“Kalau SK keluar, saya akan ajukan keberatan ke kecamatan. Jika direkomendasikan, saya lanjut ke Dinas PMD hingga Ombudsman,” katanya.
Secara regulasi, UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 menegaskan bahwa pengangkatan, pemberhentian, maupun rotasi perangkat desa wajib melalui prosedur formal, termasuk konsultasi dengan Camat serta alasan objektif yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Hingga kini, publik menanti sikap Pemerintah Kecamatan Tapalang Barat dan Pemkab Mamuju untuk turun tangan melakukan mediasi.

Konflik yang dibiarkan berlarut dikhawatirkan tidak hanya merusak soliditas pemerintahan desa, tetapi juga mengganggu pelayanan publik di Desa Dungkait.
Laporan : Irham Siriwa

× Advertisement
× Advertisement