BANNIQ.Id, Sulbar – Pemprov Sulbar serahkan lima draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar, Rabu (4/12/2019).
Adapun lima Ranperda diantaranya, Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
Ranperda perubahan RPJPD dan RPJMD, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) dan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah Provinsi Sulbar.
Lima buah Ranperda perubahan tersebut diserahkan Wakil Gubernur Hj Enny Angraeny Anwar kepada Wakil Ketua III DPRD Sulbar Abdul Rahim dalam sidang paripurna di gedung DPRD, Rabu (4/12/2019) sore tadi.
Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeni Anwar mengatakan pengajuan lima Raperda dinilai penting dan sangat mendesak dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat dari segala sektor.
“Sangat penting untuk menyesuaikan dengan keadaan sekarang, hasil evaluasi mengatakan perlu dilakukan perbaikian. Kita melihat mana yang lebih dibutuhkan dan prioritaskan. Misalnya bagaimana penggabungan kembali sejumlah OPD dan pemisahan,”kata Hj Enny kepada wartawan usai rapat paripurna sore tadi.
Enny berharap dengan diserahkannya lima buah Ranperda tersebut dapat dibahas dan ditindaklanjuti oleh DPRD sesuai dengan presedur yang ada.
“Kita berharap usulan Ranperda ini bisa selesai tepat waktu dan memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat,”harapnya.
Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Rahim mengatakan dari delapan fraksi memberikan pandangan terhadap lima ranperda yang diusulkan Pemprov semuanya disepakati untuk dilanjutkan.
“Kita akan bahas dan telah lima Ranperda ini apalagi berkaitan dengan retribusi sehingga kita perlu hati-hati karena pasti akan berkonsekwensi terhadap pembebanan pada masyarakat, jangan sampai kita hanya terorientasi pada target PDA tapi mengabaikan dampak kesulitan bagi masyarakat,”jelas Rahim.
Untuk mengkaji dan mentelaah lima buah Ranperda tersebut DPRD Sulbar akan bentuk tiga pansus.
“Pansus pertama yakni perubahan Perda jasa umum dan jasa usaha disatukan, kemudian pansus revisi RPJMD dan RPJPD disatukan, dan terakhir pansus perangkat daerah. Kita harapkan ini tidak terlalu lama karena dari lima Ranperda itu hanya sifatnya perubahan. Insyaallah ini bisa kita tuntaskan sebelum pergantian tahun,”Pungkasnya.|asdar