BANNIQ.Id.Sulbar. Persetujuan bersama antara anggot DPRD dan Pemprov Sulbar tentang RAPBD Sulbar tanggal 24 November lalu kini tinggal menunggu persetujuan dari Kemendagri sesuai hasil asistensi yang dilakukan oleh Tim TAPD Pemprov dan Banggar DPRD Sulbar belum lama ini.
Menanggapi proses pembahasan RAPBD Sulbar yang meskipun sebelumnya alot,namun karena komunikasi yang terjalin antara Pemprov dan Anggota DPRD Sulbar, yang telah menemukan kata sepakat untuk Ranperda RAPBD Sulbar 2020 untuk ditetetapakan sebagai Perda.
” Kita tinggal menunggu hasil asistensi dari Kemendagri,karena Pemprov dan Anggota DPRD Sulbar telah sepakat untuk menetapkan Ranperda APBD menjadi Perda APBD 2020,” Terang anggota Banggar DPRD Sulbar,Hatta Kainang,SH,Rabu(4/12/2019).
Menanggapi adanya daerah Kabupaten yang terlambat persetujuan bersama, karena tidak adanya kesepakatan antara Eksekutif dan legislatif, Hatta menilai kedunya harus saling bekerja profesional.
” Semestinya eksekutif dan Legislatif profesional, artinya proses Pengajuan KUA-PPAS harus tepat waktu dari eksekutif agar DPRD juga bisa membahas secara tuntas sebelum kesepakatan bersama diambil,” Timpalnya.
Anggota banggar lainnya, Sukri Umar juga menanggapi adanya Kabupaten yang terlambat melakukan pengesahan APBD melewati ketentuan waktu sesuai Peraturan Perundang-undangan.Yang terpenting kata Sukri adalah komunikasi ynag baik antara Eksekutif dan Legislatif.
” Terkait Pengesahan RAPBD sebetulnya yang penting itu adalah komunikasi intens antara Eksekutif dalam hal ini TAPD dan Legislatif(Banggar), jika ini terjalin dengan baik pasti kesepakatan akan dapat diambil dalam rangka pengesahan RAPBD,” Pungkasnya.|asdar