Sabtu, Desember 7, 2024

Perempuan Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Mamuju Desak Polisi Tanggapi Laporannya

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Mamuju. -Seorang perempuan , pekerja di perusahaan tambang di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) diduga dicabuli oleh 2 orang pimpinannya di tempat korban bekerja, dirinya mengaku sudah melapor di Polda Sulbar, sejak Tanggal 30 Mei 2024 lalu, namun hingga saat ini kedua pelaku masih bebas berkeliaran dan belum di proses hukum.

“Saya sebagai korban pencabulan oleh pimpinan saya di perusahaan tambang sangat kecewa karena sudah melapor namun kedu pelaku kini belum diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya mencoba menghubungi penyidik di PPA Polda Sulbar namun tidak ada yang mau mengangkat hpnya,” ungkap F, korban aksi dugaan pencabulan dari 2 orang pimpinan di tempat korban bekerja, yang dihubungi wartawan via telepon, Jumat (21/6/2024).

Dia menambahkan, aksi bejat kedua pelaku dalam menjalankan aksinya, awalnya korban masuk beristirahat di dalam mes yang disiapkan perusahaan. Pelaku AS yang juga pimpinan disalah satu bidang di perusahaan tiba membuka paksa pintu kamar.

“Saya sempat kaget dan berupaya menghalangi pelaku namun karena tangan saya lagi mengalami cedera akibat sebelumnya terjatuh tidak kuat menghalangi pelaku. Pelaku yang berhasil masuk kamar berupaya menjlankan aksinya namun saya menendang pelaku dan berhasil kabur dari kamar,” tutur korban

Pelaku lainnya, kata F yakni NS, yang juga salah satu pimpinan di perusahaan tambang beraksi pada saat di dalam mobil. Kebetulan korban minta toling sama pelaku untuk diantar ke apotik membeli obat.

“Saya yang baru masuk dalam mobil kaget karena pelaku sudah tidak memakai celana. Pelaku berupaya memaksa saya untuk bertindak tidak senonoh bahkan menarik kepala saya supaya melakukan perbuatan bejat. Saya menolak dengan alasan buru buru,” tutur korban.

Baca Juga >>   Usut Tuntas Dugaan Korupsi Perjadin Piktif Anggota DPRD, Kejari Mamuju Sudah Kantongi Nama Calon Tersangka

Korban juga mengaku, kalau dirinya pada saat melapor belum melakukan visum. Pihak penyidik juga tidak mengarahkan korban untuk membuat visum.

Korban melaporkan perbuatan kedua pelaku dengan nomor LP/B/27/IV/2024/SPKT/Polda Sulbar tertanda pada pada Tanggal 30 Mei 2024.

Pihak penyidik yang dihubungi wartawan belum ada yang mau memberikan keterangan. Kasubdit PPA Ditkrimun Polda Sulbar, Kompol Asrina, yang dihubungi melalui telepon mengaku masih sibuk dan lagi perjalan di pesawat menuju Makassar.|***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: