Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan dasar, Bapperida Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan evaluasi terhadap standar Keterbukaan Informasi Publik(KIP) Tahun 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Bapperida Sulbar, Darwis Damir, bersama tim sekretariat pengelola informasi publik, bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Bapperida Sulbar, Kamis 30 September 2025.
Darwis Damir, yang juga menjabat sebagai Sekretaris dan Pelaksana Harian Kepala Bapperida Sulbar, menegaskan komitmennya untuk menjadikan Bapperida sebagai unit kerja yang informatif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Kami terus melakukan pembenahan terhadap aspek-aspek yang masih perlu diperkuat, agar pelayanan informasi publik semakin optimal dan kompetitif,” ujarnya.
Evaluasi ini sejalan dengan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) oleh Komisi Informasi Pusat, yang bertujuan menilai kepatuhan Badan Publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan informasi kepada publik.
Langkah ini juga merupakan bagian dari kontribusi Bapperida dalam mendukung visi dan misi Panca Daya Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana berharap proses evaluasi ini mampu membuka ruang perbaikan yang lebih terarah, tidak hanya dalam hal kepatuhan, tetapi juga dalam penguatan aspek penting guna menciptakan layanan publik yang transparan dan menjangkau semua lapisan masyarakat./ham-Asd



