BANNIQ.Id. Mamuju. Keluhan sejumlah petani terkait potongan timbangan tandan buah segar (TBS) di pabrik kelapa sawit Desa Leling, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, mendapat tanggapan dari pihak PT Manakarra Unggul Lestari (MUL).
Manager PT MUL, Muhammad Dahlan Parahats, menjelaskan bahwa tidak semua buah yang masuk ke pabrik mengalami potongan. Ia menegaskan, penyesuaian timbangan dilakukan melalui proses sortasi atau pemeriksaan kualitas buah.
Menurut Dahlan, TBS dengan kondisi matang sempurna, tidak mengandung buah mentah, buah landak, maupun buah pasir, tidak akan dikenakan potongan sama sekali.
” Sesuai kondisi bila buah yang tidak berkualitas alias jelek, dikenakan denda 300 kg kalau buah yang berkualitas Tidak ada ketentuan 300 kg/rit.kalau bagus, atau dengaj kata lain nol kg denda,” Imbuhnya.
Potongan tersebut lanjut Dahlan hanya diberlakukan pada buah yang tidak memenuhi standar mutu. Langkah ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas produksi minyak kelapa sawit.
Dahlan juga meluruskan anggapan yang beredar bahwa setiap truk selalu mengalami pemotongan hingga 300 kilogram. Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar, karena besaran potongan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan di lapangan.
“Pemotongan itu situasional, tergantung kondisi buah yang dibawa masing-masing petani,” jelasnya.
Di sisi lain, ia mengakui bahwa saat ini pabrik menghadapi lonjakan pasokan. Dengan kapasitas olah sekitar 45 ton per jam, sementara buah yang masuk bisa mencapai 100 ton per jam, antrean kendaraan pun sulit dihindari.
Sebagai bentuk keterbukaan, Dahlan juga menyampaikan bahwa petani memiliki kebebasan untuk memilih tempat menjual hasil panennya.
“Kalau merasa belum sesuai dengan harapan di PT MUL, petani bisa mempertimbangkan pabrik lain yang ada,” tambahnya.
PT MUL berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, sekaligus mengajak petani untuk lebih memperhatikan kualitas panen agar tidak mengalami potongan saat penjualan./mad







