BANNIQ.Id, Mamuju. Perkara perdata antara Aipda Hasanuddin dan BRI Cabang Mamuju memasuki babak baru.
Setelah putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat yang menolak permohonan banding BRI berkekuatan hukum tetap (inkrah), pihak Hasanuddin resmi melaporkan sejumlah pejabat BRI ke Polda Sulawesi Barat atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat tertanggal 15 Juli 2026 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju tanggal 5 Juni 2026. Dalam amar putusan tersebut, BRI Cabang Mamuju dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp70 juta kepada Aipda Hasanuddin atas hilangnya agunan miliknya.
Karena hingga berakhirnya tenggang waktu 14 hari tidak diajukan upaya hukum kasasi, putusan tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
Menindaklanjuti putusan itu, Jumat (7/8/2026), Aipda Hasanuddin yang didampingi kuasa hukumnya, Dermawan, SH, mengajukan permohonan eksekusi putusan ke pengadilan. Pada hari yang sama, mereka juga melaporkan empat orang berinisial CC, WL, SWI, dan LS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulbar.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/69/VIII/2026/SPKT/Polda Sulbar. Para terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486.
Dermawan mengatakan, langkah hukum tersebut ditempuh setelah putusan perkara perdata memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga pihaknya segera mengajukan permohonan eksekusi sekaligus menempuh jalur pidana.
“Putusan ini sudah inkrah karena dalam waktu 14 hari sejak putusan banding tanggal 15 Juli 2026 tidak ada pengajuan kasasi. Kami telah mengajukan permohonan eksekusi, dan bersamaan dengan itu kami melaporkan dugaan tindak pidana pihak BRI sebagaimana fakta yang telah dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Tinggi Sulbar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju,” ujar Dermawan di SPKT Polda Sulbar.
Sementara itu, Aipda Hasanuddin berharap laporannya segera diproses oleh penyidik agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi pihak yang dilaporkan.
“Saya berharap laporan pidana ini segera diproses agar menjadi pembelajaran bagi para terlapor sehingga kejadian serupa tidak lagi menimpa nasabah maupun mantan nasabah lainnya di masa mendatang,” tegas Hasanuddin.
Hingga berita ini diterbitkan, Banniq.Id telah berupaya melakukan konfirmasi namun Pihak BRI belum ada yang memberikan informasi./***










