BANNIQ.Id. Pasangkayu. Berdasarkan penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati/walikota menjadi undang-undang, ditegaskan bahwa mengesahkan pengangkatan Pasangan calon bupati dan walikota serta gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Berdasarkan Penetapan Pasangan calon terdiri oleh komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota disampaikan oleh DPRD kabupaten.
Irfandy Yaumil membacakan Penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasangkayu yang dibuka secara resmi dan terbuka untuk umum.

Foto Bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Pasangkayu Usai Pleno Penyampaian Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pilkada 2024(foto:henrus)
“Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pilkada serentak tahun 2024 Yaumil Ambo Djiwa dan Dr Hj Herny Agus adalah Bupati dan wakil bupati terpilih masa jabatan 2025-2030,” terangnya.
Selanjutnya, Ketua KPU Pasangkayu M Al-Kahfi R Lidda, membacakan hasil pemilihan Kabupaten Pasangkayu Nomor 16 tahun 2025 tentang penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Pasangkayu tahun 2024.
“Menetapkan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasangkayu nomor urut 2 H Yaumil Ambo Djiwa SH dan Dr Hj Herny Agus MSI dengan perolehan suara sebanyak 41.819 suara atau 54,68% dari total suara, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Pasangkayu pada tanggal 5 Februari 2025,” jelasnya.
Turut hadir pada kegiatan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasangkayu serta pejabat eselon dan Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.