BANNIQ.Id. Mamuju. — Polresta Mamuju telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kericuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
Kedua pemuda berinisial P dan YA tersebut ditangkap setelah kedapatan membawa bom molotov.
“Dari hasil penangkapan, kami mengamankan satu botol bom molotov lengkap dengan isinya dari tersangka pertama. Sementara tersangka kedua kedapatan membawa tiga botol kosong, namun diduga kuat dipersiapkan untuk digunakan,” terang Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, dalam konferensi pers di Mapolresta Mamuju, pada hari Rabu (3/9/2025).
Menurut Agustinus, temuan ini bermula dari informasi intelijen yang menyebutkan adanya peserta demo yang membawa benda berbahaya. Tim Satreskrim Polresta Mamuju kemudian segera menyisir area unjuk rasa dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Dari pemeriksaan awal, bom molotov ini memang disiapkan untuk digunakan saat unjuk rasa,” tambah Agustinus.
Ancaman Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 187 BIS KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk motif di balik kepemilikan bom molotov tersebut.
“Salah satu tersangka mengaku sebagai mahasiswa, namun kami masih terus mendalami informasi tersebut untuk memastikan identitas dan peran mereka,” pungkas Agustinus./ham-asdar