BANNIQ.Id. Mamuju. Penyediaan Tenaga Khusus Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Sulbar sebagai Tenaga Non ASN dan Tidak mengerjakan pekerjaan yang dikerjakan tenaga pendamping sekertriat DPRD Sulbar yang berstatus ASN, Masih menjadi polemik di Sekertariat DPRD Sulbar.

Polemik tersebut terjadi karena masih mencari cantolan reguasi yang tidak bercelah hukum, di sisi lain pimpinan tersebut memiliki hak Protokoler yang harus didampingi dalam berkegiatan maupun difasilitasi di Rumah Jabatan yang ia tinggali.
Guna mengatasi polemik tersebut Komisi I DPRD Sulbar, yang dipimpin H.Haluddin selaku Sekertaris Komisi didampingi masing-masing anggota, H.Muliadi bintaha, Khalil Qibran dan Muammar Qaddapi. Dari pihak Sekertriat DPRD Dihadirilangsung Sekwan, Ariyanto,AP, Kabag Umum Irma dan PLT Karo Hukum Syafruddin Salima.
Pada kesempatan tersebut Sekwan Aryanto,AP mengatakan, sebagai dasar untuk mengangkat tenaga khusus pendamping Pimpinan DPRD yang berjumlah 41 orang tersebut adalah undang-undang Keprokoleran dimana mengatur Hak pimpinan DPRD Untuk difasilitasi tenaga pendamping seperti Ajudan, sopir,staf , pendamping patwal, dan pendamping yang bertugas mengurus kebutuhan pimpinan di Rujab dan bukan merupakan tugas yang dilaksanakan oleg Pegawai ASN.
” urgensi Pengangkatan piminanan DPRD Sulbar karena Pimpinan DPRD Memiliki hak keprotoleran, hak keuangan dan administrasi pimpinan, sesuai dengan UU Keprotoleran dan UU Administarasi Pemerintahan, adapun yang urgen menjadi pendamping yakni Ajudan Sopir, Pendamping Patwal dan pendamping yang mengurus kebutuhan pimpinan di Rujab dan bukan merupakan pekerjaan yang dikerjakan pegawai ASN” Jelas Aryanto., Rabu(3/9/25).
Merespon hal ini, Sekertaris Komisi I H.Haluddin menegaskan untuk Pengangkatan tenaga pendaming tersebut harus merujuk aturan yang jelas agar tak berpotensi adanya Temuan dikemudian hari.
” Kita harus berhati-hati terhadap pengangkatan Pendamping ini, rujukannya harus jelas karena untuk pengangkatan tenaga honorer sudah tak dibenarkan lagi, ini penting agar tidak menjadi temuan nantinya,” Tandasnya.
Di Tempat yang sama, anggota Komisi I Khalil Qibran karena ke 44 tenaga pendamping tersebut nantinya akan di SK kan oleh Gubernur, agar memiliki dasar yang kuat maka sejatinya Pimpina DPRD Sulbar menyurat ke Gubernur perihal Pengangkatan tenaga Pendamping tersebut.
” Kami tidak ingin berdebat jauh dan berpolemik dengan pihak sekertraiat, kami mendukung usulan penyampian surat ke Gubernur yang ditandatangani pimpinan terkait pengadaan tenga pendamping khusus ini, apalagi sudah dialokasikan anggarannya,” Jelas Politis Muda Partai Golkar ini.
Secara teknis mengenai rujukan Penerbitan SK untuk Tenaga Pendamping Pimpinan tersebut kata PLT Karo hukum Syafruddin salima, rekoemenasi dari Inspektorat sebagai salah satu rujukan untuk penerbitan SK,Memang dibutuhkan Surat dari pimpinan DPRD Sulbar ke Gubernurkarena ini menyangkut Kebijakan khusus atau diskresi.
” Surat tersebut penting sebagai dasar inspektorat memberikan rekomendasi Ke Gubernur, bila tidak ada maka pasti Inspektorat tidak akan memberikan rekomendasi,” Pungkasnya./ham-asd






