BUDAYA

Polemik Pappuangan Luyo, Lembaga Adat Balanipa Jelaskan Mekanisme Pengukuhan Pemangku Adat

BANNIQ.Id. Tinambung. Polemik pengukuhan Syarifuddin sebagai Pappuangang Luyo di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, terus bergulir.

Setelah enam Tomauweng Luyo mempersoalkan proses pengukuhan yang dinilai tidak melibatkan pemangku adat setempat, Lembaga Kerapat Adat Balanipa Mandar akhirnya memberikan tanggapan dengan mengungkap sejumlah dokumen dan catatan sejarah pengangkatan pemangku adat di Luyo.

Memasuki Hari Pembukaan, Persiapan PKD Sulbar 2026 Makin Intens

Sekretaris Lembaga Kerapat Adat Balanipa Mandar, Adnas Jalil, mengatakan pengukuhan 49 Pappuangang di Buttu Cipping pada 5 Agustus 2026 telah melalui tahapan adat, termasuk prosesi mappisokkoi atau passokoang yang dilakukan oleh Tomauweng.

Menurutnya, pengukuhan di Buttu Cipping merupakan tahapan penetapan Pappuangang sebagai bagian dari perangkat Arajang Balanipa, bukan proses awal pengangkatan seseorang menjadi pemangku adat di wilayahnya.

Menjaga Bahasa Ibu dari Ancaman Kepunahan, Pemkab Polman Dukung Penuh Festival Teater Berbahasa Mandar Digelar di Buttu Ciping

“Yang dikukuhkan pada 5 Agustus 2026 telah melalui proses pappesokkoang yang dilakukan oleh Tomauweng,” jelas Adnas saat dikonfirmasi Mesakada.com di Sekretariat Lembaga Kerapat Adat Balanipa Mandar, Minggu (18/10/2026).

Adnas menjelaskan, dalam tatanan adat Mandar, pengangkatan Pappuangang terlebih dahulu melalui prosesi mappisokkoi yang dilaksanakan oleh Tomauweng.

To Manurung dan Jejak Identitas di Mandar dalam Refleksi Masa Kini

Prosesi tersebut menjadi tanda pengakuan seseorang sebagai Pappuangang di kampung atau wilayah adatnya. Namun, kedudukan itu belum secara otomatis menjadikannya bagian dari perangkat Arajang Balanipa.

Setelah melewati tahapan tersebut, Pappuangang kemudian mengikuti pengukuhan di Buttu Cipping untuk ditetapkan sebagai bagian dari perangkat Arajang.

Dalam pelaksanaannya, prosesi adat mencakup sejumlah rangkaian ritual, mulai dari pattunuang undung atau pembakaran dupa, pemasangan sokko atau kopiah adat, pemasangan gayang atau keris adat, hingga pembacaan doa.

Selain menjalani ritual, calon Pappuangang juga harus memenuhi persyaratan adat, termasuk penyediaan manu’ bakaka sebanyak dua hingga tiga ekor sebagai syarat utama.

Sebelum prosesi pengangkatan, dilakukan pula penelusuran peru’dusang atau silsilah keturunan melalui proses pemberu’dusang untuk memastikan asal-usul calon Pappuangang.

Setelah garis keturunan dinyatakan memenuhi ketentuan adat, calon Pappuangang selanjutnya dinilai berdasarkan perilaku, sikap, dan kepribadiannya sebelum memperoleh pengesahan melalui prosesi adat.

Menanggapi keberatan enam Tomauweng Luyo, Adnas mengungkapkan bahwa lembaganya memiliki catatan pertemuan adat yang berlangsung pada 7 Juli 2000 di rumah Kepala Dusun Tabbasala, Desa Tenggelang.

Menurutnya, pertemuan tersebut melibatkan sejumlah Tomauweng yang memiliki peran dalam struktur adat Luyo pada masa itu.

“Itu berdasarkan pertemuan pada tanggal 7 Juli 2000 di rumah Kepala Dusun Tabbasala, Desa Tenggelang. Ada tiga nama Tomauweng saat itu yang mensponsori pertemuan,” ujarnya.

Adnas menyebut sejumlah nama yang tercatat dalam dokumen tersebut, di antaranya Ketter yang dikenal sebagai Puang Battara dari Tabbasala, M. Sabir Ali atau Puang Muntar, Abdul Rajab, serta Abdul Patta.

Ia mengatakan catatan tersebut menjadi salah satu dasar lembaganya dalam menelusuri struktur dan mekanisme pengangkatan pemangku adat Luyo.

Adnas juga mengungkapkan adanya catatan pengangkatan pemangku adat pada 2005 yang berkaitan dengan polemik pengukuhan saat ini.

Menurutnya, dalam proses tersebut pernah muncul dua nama calon pemangku adat yang dibahas melalui pertemuan adat, termasuk Abdul Kadir Yusuf dan Arifuddin, S.Ag.

Ia menyebut keduanya pernah menjalani pengangkatan pada 16 Juli 2000. Namun, dalam perkembangan berikutnya, terjadi persoalan internal setelah sejumlah pemangku adat menghadiri kegiatan yang menurut lembaganya merupakan pelantikan Arajang tidak resmi di Campalagian pada 20 November 2005.

“Kemudian sejumlah pemangku adat hadir berdasarkan data yang kami peroleh. Setelah itu kita rapat dengan adat, disepakati bahwa yang semua hadir karena tidak resmi dinonaktifkan,” ungkapnya.

Adnas menyebut sejumlah nama yang tercatat dalam keputusan penonaktifan tersebut, di antaranya pappuangang Renggelang, pappuangang Rui, dan pappuangang Luyo serta beberapa perangkat Adat Balanipa lainnya.

Menurutnya, setelah peristiwa tersebut, dilakukan prosesi pemilihan dan penetapan kembali untuk mengisi jabatan adat pappuangang Luyo yang di nonaktifkan pada Desember 2005 yang disebut memperoleh persetujuan dari Pappuangang Appe’ Banua Kayyang dan sejumlah Tomauweng atas nama Drs. Syarifuddin.

Meski demikian, Adnas menegaskan bahwa catatan tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari perjalanan kelembagaan adat yang menjadi dasar penelusuran terhadap persoalan pengukuhan saat ini.

Terkait surat keberatan yang dilayangkan enam Tomauweng Luyo, Adnas mengatakan nama-nama yang tercantum dalam surat tersebut tidak ditemukan dalam dokumen Tomauweng yang saat ini dipegang lembaganya.

Namun, ia tidak menutup kemungkinan bahwa keenam orang tersebut merupakan keturunan dari pemangku adat yang tercatat dalam dokumen terdahulu.

“Melihat dalam isi surat yang dipersoalkan ada enam Tomauweng Luyo, tetapi tidak ada satu pun di antara enam nama ini. Pertanyaan saya, apakah mereka di antara keenam ini adalah putra dari Tomauweng yang rapat pada tahun 7!Juli 2000 saat itu,” katanya.

Karena itu, pihaknya ingin bertemu langsung dengan enam Tomauweng Luyo untuk mencocokkan silsilah keturunan dan menjelaskan dokumen yang dimiliki lembaga adat.

Adnas menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk meragukan kedudukan seseorang dalam struktur adat, melainkan memastikan kesesuaian catatan sejarah dengan kondisi kelembagaan adat saat ini.

“Ini kami mau memberikan penjelasan secara kelembagaan. Jadi mau dibawa silsilahnya, bukan berarti kami mau menguji, melainkan untuk mencocokkan. Bisa saja memang keluarga dari Tomauweng ini, bisa saja anaknya atau putranya,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan perbedaan jumlah Tomauweng yang tercatat dalam dokumen lembaga dengan enam orang yang kini menyampaikan keberatan.

Menurutnya, berdasarkan catatan yang dimiliki lembaga adat, jumlah Tomauweng dalam struktur yang dirujuknya tidak sebanyak enam orang. Meski demikian, ia menyatakan terbuka apabila terdapat ketentuan adat Luyo yang menjelaskan jumlah tersebut.

“Kalau itu yang berlaku di Luyo tidak ada masalah. Kami cuma ingin memastikan kenapa bisa enam Tomauweng,” ujarnya.

Adnas berharap polemik pengukuhan Syarifuddin tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat adat.

Lembaga Kerapat Adat Balanipa Mandar, kata dia, membuka ruang pertemuan dengan enam Tomauweng Luyo untuk membahas keberatan mereka sekaligus menjelaskan dasar pengukuhan yang dilaksanakan di Buttu Cipping pada 5 Agustus 2026.

“Intinya kami akan selalu terbuka untuk ketemu dengan enam Tomauweng Luyo untuk memberikan klarifikasi terkait pengukuhan di Buttu Cipping agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.

Ia menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut perlu mengedepankan dialog dan penelusuran dokumen adat agar tidak menimbulkan perpecahan di antara pemangku adat.

“Ke depannya kita rangkul sebagai perangkat adat di Luyo karena bagaimanapun Luyo ini bagian dari Arajang Balanipa,” pungkasnya.

Pappuangang Luyo sendiri merupakan salah satu kedudukan dalam struktur perangkat adat Arajang Balanipa Mandar. Karena itu, perbedaan pandangan mengenai proses pengangkatan dan pengukuhannya menjadi persoalan yang berkaitan dengan tata kelola serta legitimasi kelembagaan adat./***

× Advertisement
× Advertisement