Selasa, Februari 11, 2025

Polres Pasangkayu Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba dengan BB Shabu Seberat 755,4 Gram

- Advertisement -

BANNIQ.Id, Pasangkayu — Polres Pasangkayu gelar Press Release terkait penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Jum’at (31/01).

Kapolres Pasangkayu, AKBP Chandra Kurnia Setiawan memimpin kegiatan tersebut dengan didampingi oleh Wakapolres dan Kasat Narkoba Polres Pasangkayu.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Baruga Polres Pasangkayu, jalan Ir Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.

Rilis Polres Pasangkayu tentang Pengungkapan Kasus Narkoba dengan BB Shabu Seberat 755,4 Gram(foto:henrus)

Chandra, dalam press release menyampaikan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba melibatkan seorang tersangka inisial HS (54th) dengan barang bukti yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 755,4 gram, 14 sachet plastik bening besar kosong, satu unit HP Android, empat kantong kresek hitam, 1 buah toples plastik, dan 1 unit mobil roda empat merk Daihatsu (Xenia).

“Tersangka HS tertangkap di Jalan Ir Soekarno tepatnya depan kantor DPRD Pasangkayu oleh Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu saat tersangka HS hendak melakukan perjalanan dari arah Desa Pajale menuju arah ke Palu Sulawesi Tengah pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025,” terangnya.

Lanjut Chandra, HS saat diberhentikan oleh Sat Res Narkoba terlebih dahulu memperkenalkan diri dan kemudian melakukan penggeledahan badan dan kendaraan.

“Saat digeledah, Sat Res Narkoba berhasil menemukan dalam mobil yang dikendarai HS satu kantong kresek hitam berisi 10 sachet/paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 502,2 gram,” ungkapnya.

Setelah dilakukan interogasi, diperoleh informasi bahwa selain 10 sachet tersebut di atas, ternyata masih ada 5 sachet/paket plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu disimpan pada salah satu rumah kosong yang ada di Desa Pajale, Kecamatan Tikke Raya.

“Berdasarkan informasi interogasi dilakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, ditemukan satu buah toples plastik yang berisi 5 sachet/paket plastik bening besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 253,2 gram,” jelas Kapolres Pasangkayu.

Lebih jauh, Chandra mengatakan bahwa tersangka HS merupakan Residivis dalam kasus yang sama dan telah menjalani putusan selama 7 tahun 4 bulan di lapas Terakan.

Adapun motif pelaku menjalankan aksinya karena motif ekonomi disebabkan belum adanya pekerjaan tetap diperolehnya setelah keluar dari lembaga beberapa bulan lalu.

Pelaku baru kali ini menjalankan aksinya setelah keluar dari lembaga, namun tertangkap oleh Personil Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu.

“Tersangka HS disangka dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika denga ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, sampai seumur hidup dan hukuman mati,” tutur AKBP Chandra Kurnia Setiawan Kapolres Pasangkayu.

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: