Senin, November 25, 2024

Polsek Tobadak Ringkus Terduga Pengedar Narkoba

- Advertisement -

BANNIQ.Id.Tobadak.Jajaran Polsek Tobadak Mamuju Tengah, kembali berhasil meringkus terduga Pengedar Narkoba, Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekitar pukul 10.00 wita.

Kapolsek Tobadak, IPDA H.Mino , menjelaskan, kronologis Penangkapan terduga Pengedar Narkoba, Sulaeman alias leman dan Ba’man ,bahwa sekira Pukul 10.Wita, Sabtu (15/2/2020) Kanit Reskrim Polsek tobadak AIPDA Marsiha.SE mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkoba jenis Shabu.

” Merespon informasi tersebut, Saat itu Kanitreskrim Aipda Marsiha,Kanit Intel Aiptu Anwar bersama dengan anggota reskrim sektor tobadak Bripka Sunarto dan Brigpol Muh.Roysal melakukan pengintaian di jalan Poros Tobadak, dan sekitar pukul 13.00 Informasi tersebut mengatakan bahwa Narkoba jenis Shabu tersebut dibawa langsung oleh lelaki Sulaeman dengan Mobil Tongkang Merek Izuzuwarna putih dengan Nomor polisi DD 7215 XY, saat itu mobil tersebut melintas dan anggota langsung menghentikan kemudian melakukan penggeledahan, di mobil tersebut ada lelaki Sulaeman dan Andika, didapatkan tas berwarna coklat milik Sulaeman dan di dalam tas tersebut ditemukan 3 shashet narkoba jenis Shabu yang disimpan dalam lipatan uang 10 000,” Terang Ipda H.Mino,via Waatshap.

Ipda H.Mino Menbahkan, sekitar pukul 16.30 wita Kanit res sektor Tobadak bersama dengan Kanit Intel sek tobadak bersama dengan personil res sek tobadak melakukan pengembangan atas informasi yang didapatkan dari Lelaki Sulaiman bahwa barang tersebut dia dapatkan dari Lel.Ba’man.

” saat itu anggota langsung mendatangi rumah milik Lel.Ba’man dan pada saat anggota Polsek sudah berada dirumah lel.Ba’man, didapati Lel.Ba’man bersembunyi didalam kamar miliknya dan pada saat itu anggota langsung menangkap lel.Ba’man dan melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan korek api dan juga botol lemineral kecil yang berisikan air putih yang baru iya gunakan untuk memakai sabu-sabu,dan kemudian Lel.Ba’man menunjukkan tempat Lel.Ba’man untuk menyimpan sabu-sabu di rumah kebun sawit namun yang ditemukan hanya saset kosong dan juga pirex dan kemudian kami langsung membawa Lel.Ba’man kekntor Polsek tobadak untuk diamankan,” Timpalnya.

Baca Juga >>   Pengacara Korban Pengancaman oleh AKBP RA Minta Dugaan Pelanggaran Etik Jangan Hanya Terapkan Satu Pasal

Masih kata Ipda H.Mino, dari penangkapan tersebut diamankan beberapa Barang Bukti yang ditemukan dari Lel.Sulaiman yaitu:
1.3 (Tiga) saset jenis sabu-sabu.
-dua saset kecil.
-satu saset sedang.
2.1(satu) buah pirex.
3.7 (tujuh) saset kosong.
4.1(satu) buah Hand phone jenis Samsung warna putih.
5.1(satu) Buah tas kecil warna coklat.
6.1(satu) lembar uang sepuluh ribu yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabuBarang

Barang bukti yang ditemukan dari Lel.Ba’man.
1.Uang hasil penjualan sabu-sabu sebanyak Rp.2.000.000,-(Dua juta rupiah)
-Uang pecahan seratus ribu sebanyak delapan lembar.
-Uang pecahan lima puluh ribu rupiah sebanyak dua puluh empat lembar.
2.1(satu) buah pirex.
3.21(dua puluh satu) saset kosong.
4.1(satu) buah sendok pipet.
5.1(satu) buah botol yang berisi air yang digunakan untuk memakai sabu-sabu.
6.9(sembilan) buah korek gas
7.1(satu) buah Hand Phone jenis Oppo warna hitam.|smd

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: