BANNIQ.Id. Sulbar. Kejati Sulbar bekerjasama dengan mitra OPD dalam mengawasi pelaksaaan proyek satrategis baik yang bersumber dari anggaran APBD dan APBN, salah satunya proyek Bunker RSU Sulbar dengan nilai anggaran sekira Rp. 19 Miliar yang dikerjakan oleh Rekanan PT Sultana Anugrah.
Dalam perkembangannya proyek pembangunan layanan umum kesehatan di RS Sulbar ini menemui kendala, karena semestinya selesai pada tanggal 18 Desember sesuai kontrak. Namun kenyataannya tidak selesai. Guna mendapatkan konfirmasi terkait keterlambatan pekerjaan proyek ini, Diurt RSUD Sulbar, dr. Erna, mengarahkan untuk berkomunikasi Asdatun Kejati Sulbar.
” Silahkan ditanya pak Asdatun Kejati yang melakukan pendampingan terhadap proyek tersebut, datanya sudah kami sampaikan ke sana,” Jelas dr.Erna via di ujun telfon, Selasa (19/12). Merespon hal ini Asdatun Kejati Sulbar, Koemedi,SH;MH pada Gelaran Konprensi Pers akhir tahun di Aula Kejati Sulbar, Rabu, 20 Desember 2023, yang dipimpin langsung Kajati Sulbar Drs.H.Muh.Naim,SH;MH, mengatakan, terlambatnya penyelesaian proyek tersebut disebabkan karena deviasi (Keterlambatan penyelesaian Pekerjaan) yang cukup tinggi.
” Sejak awal kami serius mengawal dan mendampingi proyek strategis layanan kesehatan ini, dan dalam perkembangannya proses pengerjaan proyek ini mengalami deviasi yang cukup tinggi sehingga proyek ini tidak selesai sesuia kontrak, dan pada tanggal 15 Desember kami mengikuti rapat menyikapi masalah ini dan pihak PPK memberikan kesempatan kepada penyedia jasa untuk melanjutkan pekerjaan dengan konsekuensi denda,” jelas Koemedi.
Di tempat yang sama, Kajati Sulbar,Drs.HM Naim,SH;MH juga turut mengawal dan Mendampingi pelaksanaan Proyek ini mengatakan terjadinya deviasi dari Proyek ini karena pintu dari Bunker itu yang dipesan khusus di china.” salah satu yang menjadi penyebab terjadinya deviasi, karena pesan pintu bunker itudidatangkan dari china, dan menurut informasi pihak vendor bahwa pintu tersebut sudah ada di Bea cukai Jakarta,” Jelasnya.
Ditambahkan, bila pintu tersebut sudah terpasang sesuai penyampaian rekanan progresnya akan berkisar 98 %,. ” sesuai informasi rekanan jika pintu tersebut sudah terpasang makan progresnya langsung capai 98%, olehnya sesuai penyampaian Dirut Rumah sakit dan PPK, masih memberikan kesempatan kepada rekanan untuk melanjutkan pekerjaan sampai Desember ini dengan konsekunsi bayar denda, karena kontrak telah berakhir, dan jika melewati bulan desember tahun ini, anggarannya akan dibayarkan pada APBD Tahun depan,” pungkasnya.I***