Rakor Trantibumlinmas 2025,Damkar Polman Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Antar Instansi

Facebook
WhatsApp
Twitter


BANNIQ.Id..Polewali.— Upaya memperkuat ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan tata kelola penanggulangan kebakaran kembali menjadi sorotan nasional. Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakor Pusda) Bidang Trantibumlinmas yang digelar Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) pada 2–3 Desember 2025 di Hotel Orchardz Industri, Jakarta Pusat.
Rakor yang berlangsung secara hybrid tersebut diikuti 495 peserta daring dari unsur Bappeda, Satpol PP, Damkar, dan BPBD seluruh Indonesia.

Evaluasi Kelembagaan dan Pembagian Urusan
Dalam sambutannya, Direktur SUPD III Ditjen Bangda Kemendagri menegaskan bahwa Trantibumlinmas merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang meliputi penegakan perda, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta sub-urusan kebakaran dan bencana.

Salah satu isu krusial yang mengemuka dalam forum ini adalah tumpang tindih kewenangan antara Satpol PP, BPBD, dan Damkar di berbagai daerah. Hasil inventarisasi Ditjen Bangda menunjukkan masih banyak daerah yang menempatkan Damkar sebagai seksi di bawah Satpol PP atau bagian dari BPBD. Kondisi ini menimbulkan lemahnya posisi kelembagaan sekaligus kebingungan koordinasi di lapangan.

Kepala UPTD Damkar Polman, Imran, S.IP., M.M., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menilai persoalan kelembagaan ini berdampak langsung pada efektivitas pelayanan Damkar.

“Selama ini Damkar di daerah sering kali hanya diposisikan sebagai pelaksana teknis, padahal fungsi utamanya jauh lebih strategis, mulai dari pencegahan, inspeksi gedung, hingga penyelamatan. Kami berharap hasil rakor ini dapat memperkuat posisi Damkar sebagai dinas mandiri dengan kewenangan yang tegas,” ujarnya seusai sesi diskusi.
BNPB: Peran Damkar Kunci dalam Respons Awal Bencana
Pada sesi panel kedua, BNPB memaparkan hasil kajian terkait pembagian kewenangan sub-urusan bencana sebagai dasar penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). BNPB menyoroti koordinasi penanggulangan bencana yang masih lemah akibat tumpang tindih peran antarinstansi, sementara keterbatasan SDM dan sarana-prasarana memperlambat respons daerah.
BNPB menegaskan bahwa Damkar memiliki posisi vital sebagai ujung tombak penyelamatan dan mitigasi awal dalam kejadian kebakaran maupun keadaan darurat lainnya.
Dari sisi regulasi, Kemendagri melalui pemaparan Aditia Santoso, S.H., M.H., menyebutkan perlunya sinkronisasi regulasi pusat dan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi Damkar dan BPBD. Ia juga mengungkapkan bahwa revisi Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 tentang BPBD tengah memasuki tahap harmonisasi.

Baca Juga >>  Peserta Green Leadership Indonesia Batch Ajak warga Kelapa Dua Kelola Limbah dan Edukasi Anak Sejak Dini

Bappenas: SPM Naik, Ketimpangan Wilayah Masih Lebar
Dalam sesi penutup, Perencana Ahli Madya Kementerian PPN/Bappenas, Sudira, S.Sos., M.AP., memaparkan evaluasi capaian SPM Trantibumlinmas tahun 2019–2024. Secara nasional, capaian SPM kabupaten/kota berada pada angka 87 persen, dengan sub-urusan kebakaran 87 persen dan bencana 77 persen.
Meski demikian, ketimpangan antarwilayah masih cukup besar, terutama di wilayah Maluku dan Papua. Bappenas mendorong penerapan pendekatan desentralisasi asimetris dan SPM berbasis tipologi wilayah agar pembagian urusan lebih sesuai dengan kapasitas masing-masing daerah.
Daerah berisiko tinggi bencana namun memiliki fiskal terbatas direkomendasikan mendapat dukungan tambahan berupa asistensi, dana dekonsentrasi, atau DAK tematik Trantibumlinmas yang hingga kini belum tersedia.

Menuju Penguatan Kelembagaan Trantibumlinmas
Seluruh rekomendasi dan masukan daerah, termasuk dari UPTD Damkar Polman, akan menjadi bahan penyusunan naskah akademik revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemendagri dan Bappenas sepakat mendorong penguatan kewenangan daerah, peningkatan profesionalisme SDM, serta koordinasi lintas OPD agar penyelenggaraan Trantibumlinmas lebih efektif, responsif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Rakor Pusda 2025 ditutup dengan komitmen bersama bahwa pembagian urusan Trantibumlinmas akan menjadi salah satu fokus harmonisasi hubungan pusat–daerah dalam RPJMN 2025–2029, dengan dukungan penuh dari Kemendagri, Bappenas, dan BNPB.

Berita Lainnya