Senin, November 25, 2024

Satu Napi Teroris Di Lapas Kelas II B Polewali,Bebas Bersyarat

- Advertisement -

BANNIQ.Id.Polewali. Narapidana Teroris atas nama Rudi Haruna Rasyid alias Rudi alias Rudi Hitam alias Rudi Al Islah alias Rudal (Napiter) pada Lapas Kelas II B Polewali Kab. Polman, dinyatakan Bebas Bersyarat pada Hari Minggu tanggal 20 Desember Januari 2020, Pukul. 09.00 Wita bertempat di Lapas Kelas II B Polewali Jln. Elang Kel. Pekkabata Kec. Polewali Kab. Polman Provinsi Sulbar.

Kajari Polman Muh.Ichwan,SH melalui Kasi Penkum Kejati Sulbar,Amiruddin,SH mengatakan, Pembebasan Rudi Haruna Rasyid alias alias Rudi alias Rudi Hitam alias Rudi Al Islah alias Rudal (Napiter)
dihadiri sekitar 20 orang diantaranya oleh Abd. Waris (Kalapas), Albar (Kepala Pengawasan Lapas Polewali), Ipda Haspar (Kaur IV Intelkam Polres Polman), Bripka Muklis (Bhabinkamtibmas Polewali).

Lebih jauh Amiruddin yang mengutip rilis Kepla Lapas Polewali Abd. Waris bahwa Terpidana Rudi Haruna Rasyid sesuai Nomor register : Blll.09/2020, Terpidana lahir di Palu pada tanggal 05 Agustus 1974. Nomor Perkara yang bersangkutan yakni; : Teroris / Pasal 15 JO 7 UU NO. 15 TAHUN 2003 Putusan : Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 441/Pid.Sus. Terorisme/2015/PN/JKT.UTR Tanggal 30 Juni 2015 Pidana : O77 (tujuh) tahun 06 (enam) bulan Denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) subs. 07 (tujuh) bulan Expirasi : 01-03-2021, Alamat putusan : Jl. Bangau Putih Kel. Tanamadindi Kec. Palu Selatan Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah

Alamat menjalani PB : Jl. Mangga Kec. Pasangkayu Kab. Mamuju Utara yang bersangkutan ditahan sejak tanggal 12 Oktober 2014 di Mako Brimob Jakarta dan dipindahkan untuk di eksekusi di Lapas Kelas II B Polewali berdasarkan surat perintah putusan dani Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor : PRINT-374/0.1.11/Euh.1/03/2016 sejak tanggal 25 April 2016.

“Selama yang berangkutan berada di Lapas Polewali telah mengikuti pembinaan dengan baik serta telah menandatangani ikrar setia kepada NKRI,” Kata Amiruddin.

Baca Juga >>   Pengacara Korban Pengancaman oleh AKBP RA Minta Dugaan Pelanggaran Etik Jangan Hanya Terapkan Satu Pasal

Adapun surat keputusan pembebasan bersayarat yang bersangkutan sebut Amiruddin, Sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. PAS-690.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 24 Mei 2020 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

“Maka Narapidana tersebut menjalani program integrasi yaitu Pembebasan Bersyarat dibawah pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS Kelas ll Polewali serta Kejaksaan Negeri Polewali Narapidana tersebut telah menjalani pidana selama 06 Tahun 02 Bulan 09 hari. Maka hari ini tanggal 20 Desember 2020 pukul 09.00 WITA, telah dibebaskan secara bersyarat Narapidana teroris atas nama Rudi Haruna Rasyid Alias Rudi Alias Rudi Hitam Alias Rudi Al Islah Alias Rudal,” Ungkapnya.

Lebih jauh Amiruddin menerangkan kronologis pembebasan yang bersangkutan, yakni Pukul. 09.05 WITA, Rudi Haruna Rasyid alias Rudi alias Rudi Hitam alias Rudi Al Islah alias Rudal (Napiter) di Bapas ke Bapas Polewali.

Pukul. 09.10 WITA, Rudi Haruna Rasyid Alias Rudi Alias Rudi Hitam Alias Rudi Al Isiah Alias Rudal (Napiter) tiba di Bapas Polewali untuk mengisi biodata melapor.Pukul. 09.30 WITA, Rudi Haruna Rasyid Alias Rudi Alias Rudi Hitam Alias Rudi Al Isiah Alias Rudal (Napiter) selanjutnya dibawa oleh Densus 88

Informasi tambahan, Rencana pada 21 Desember 2020, Rudi Haruna Rasyid Alias Rudi Alias Rudi Hitam Alias Rudi Al Isiah Alias Rudal (Napiter) akan membuat SIM A di Polres Polman yang akan didampingi oleh Densus 88.|asd

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: