BANNIQ.Id, Mamuju — Sebanyak 4.179 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dijadwalkan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Senin, 22 Desember 2025.

SK tersebut akan diserahkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Barat, Dr. H. Suhardi Duka, MM, dalam kegiatan resmi yang digelar di Mamuju.
Kepala Bidang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Informasi Pegawai BKD Sulbar, Abdillah, menjelaskan bahwa penerbitan SK PPPK Paruh Waktu dilakukan setelah ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Peserta yang hadir pada Senin, 22 Desember 2025 selanjutnya akan diterbitkan SK PPPK Paruh Waktu, sebagaimana disampaikan Sekda saat apel hari ini. Surat Keputusan pengangkatan ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujar Abdillah, Sabtu (20/12/2025).
Ia menambahkan, penyerahan SK akan dilakukan secara simbolis kepada PPPK Paruh Waktu yang hadir sesuai dengan daftar hadir yang telah ditandatangani.
“SK PPPK Paruh Waktu akan diserahkan secara simbolis kepada peserta yang hadir berdasarkan daftar hadir,” pungkasnya./ham-asd






