BANNIQ.Id, Polewali Mandar. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polewali Mandar, Nursaid, membantah tudingan maladministrasi yang dilontarkan massa aksi terhadap proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
Nursaid yang juga merupakan anggota Panitia Seleksi (Pansel) menegaskan, seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah melalui proses verifikasi oleh Tim Pansel.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui keterangan resmi sebagai tanggapan atas aksi unjuk rasa yang digelar di Kantor Bupati Polman, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, seluruh hasil seleksi juga telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Aplikasi ASN Karier dan telah memperoleh rekomendasi persetujuan.
“Hasil seleksi terbuka telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara melalui aplikasi ASN Karier dan telah mendapatkan rekomendasi persetujuan sesuai Surat Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Negara BKN Nomor 32414/R-AK.02.03/SDF/2026 sebagai dasar untuk menetapkan satu orang di antara tiga nama yang direkomendasikan,” kata Nursaid.
Ia kemudian menanggapi satu per satu tudingan yang disampaikan para demonstran.
Terkait tudingan bahwa Inspektur Kabupaten Polewali Mandar, Muhammad Aliwardi, tidak memiliki sertifikat Diklat Pengawasan, Nursaid menegaskan informasi tersebut tidak benar.
“Sesuai berkas yang masuk sebagai persyaratan dan diunggah melalui Aplikasi ASN Karier, yang bersangkutan telah melengkapi sertifikat Diklat Pengawasan,” ujarnya.
Pansel juga membantah tuduhan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Polman, Arifin Yambas, yang disebut tidak membuat makalah sebagai salah satu syarat seleksi.
Menurut Nursaid, Arifin telah memenuhi seluruh tahapan yang dipersyaratkan, termasuk penyusunan makalah serta mengikuti uji gagasan dan wawancara.
“Sesuai dokumen yang disampaikan, yang bersangkutan telah membuat makalah sesuai yang diminta oleh Tim Pansel dan telah melalui proses uji gagasan dan wawancara,” jelasnya.
Sementara terkait kelulusan dr. Irwandi sebagai calon Direktur RSUD Hajjah Andi Depu yang dipersoalkan karena belum pernah menjabat sebagai direktur rumah sakit, Nursaid menjelaskan bahwa persyaratan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019.
Ia mengatakan dr. Irwandi telah memenuhi seluruh persyaratan, mulai dari kualifikasi pendidikan sebagai dokter dan magister kesehatan, berstatus Pejabat Fungsional Ahli Madya sejak 1 Juli 2023, memiliki pengalaman di bidang kesehatan lebih dari lima tahun, lulus asesmen kompetensi dan uji gagasan, serta memiliki rekam jejak yang baik.
“Yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Direktur Rumah Sakit,” katanya.
Nursaid juga mengutip Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 971/Menkes/Per/XI/2009 yang mengatur bahwa direktur rumah sakit berasal dari tenaga medis yang memiliki kemampuan di bidang perumahsakitan.
Menurut Nursaid, ketentuan mengenai pelatihan manajemen rumah sakit tidak harus dipenuhi sebelum menjabat, tetapi dapat dilengkapi paling lambat satu tahun setelah dilantik.
“Untuk persyaratan pelatihan, apabila ada yang belum pernah diikuti, dapat dipenuhi setelah menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengalaman pernah menjabat sebagai direktur, wakil direktur, kepala bidang rumah sakit maupun kepala puskesmas bukan merupakan syarat mutlak, melainkan hanya menjadi pertimbangan tambahan apabila terdapat lebih dari satu calon yang sama-sama memenuhi syarat.
“Untuk persyaratan pada poin tersebut merupakan persyaratan tambahan. Artinya, apabila di antara yang direkomendasikan masuk peringkat tiga besar oleh Tim Pansel ada yang pernah menduduki jabatan sebagaimana dimaksud, maka itu yang harus diutamakan,” jelasnya.
Melalui penjelasan tersebut, Nursaid berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai proses Seleksi Terbuka JPT Pratama di Kabupaten Polewali Mandar dan memahami bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, puluhan massa yang dipimpin Zubair menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Polewali Mandar pada Selasa (14/7/2026). Dalam aksinya, mereka memprotes hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama yang dinilai sarat maladministrasi, sekaligus menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar./***








