ADVERTORIAL

Sekertaris Komisi II DPRD Sulbar Himbau Pemda Segera Lakukan Pendataan Konprehensif Terkait Izin Konsesi yang Dicabut

Photo: Ilustrasi Perkebunan Sawit

BANNIQ.Id.Sulbar. Menyusul Pencabutan Izin puluhan Perusahaan dan lima diantaranya di Provinsi Sulbar berdasarkan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan, Perusahaan di Sulbar tersebut yang dicabut izinnya diantaranya PT Letawa 1 dan 2, PT Rante Mario, PT Amal Nusantara, PT Bara Indoco dan PT Bio Energy Indoco.

Mencegah efek yang kemungkinan dapat timbul dari pencabutan izin tersebut, terutama persoalan ketenaga kerjaan dan masalah lahan, sekertaris Komisi II DPRD Sulbar Hatta Kainang berpendapat, Pemerintah daerah harus melakukan pendataan secara konperehensif terkait izin konsesi yang dicabut.

Kunker Spesifik ke Pasuruan Bersama Komisi IV, Agus Ambo Djiwa : Swasembada Susu Tak Cukup Tambah Sapi, Pakan dan Harga Ternak Harus Diperkuat

” Yang jelas ,pemerintah daerah harus melakukan pendataaan secara komprehensif terkait izin konsesi yang dicabut dengan mengecek para tenaga kerja di wilayah itu termasuk statusnya,” jelas Hatta,Minggu (9/1).

Kemudian untuk persoalan lahan, Hatta menyarankan OPD terkait aktif melakukan sosialisasi kondisi terkini atas kondisi lahan.

Akhiri Etafe di Polewali, Bupati Polman Tutup Rangkaian Sandeq Silumba 2026

” soal lahan harusnya segera opd terkait turun kebawah memberikan sosialisasi terkini atas kondisi lahan ,di wilayah izin konsesi yang dicabut agar masyarakat sekitar paham dan sadar kriteria pihak yang akan diberi wewenang dalam mengelolah eks lahan yang dicabut,” pungkas Politisi Nasdem ini.|asd

Mandarpreneur Fair 2026 Dorong UMKM Sulbar Naik Kelas dari Penguatan Kapasitas Hingga Akses Pasar dan Pembiayaan
× Advertisement
× Advertisement