Jumat, Oktober 4, 2024

Selesaikan Perkara Berdasarkan SKP2, Kejati Sulbar Kembali Bebaskan Tersangka Melalui Restoratif Justice

- Advertisement -

Kasipenkum Kejati Sulbar, A.Asben Awaluddin,SH bersama Aspidum Kejati,Baharuddin,SH dan PJU Kejati Sulbar saat mengikuti Kegiatan Penghentian Perkara berdasarkan RJ(photo: penkum)

BANNIQ.Id. Sulbar. Kejati Sulbar kembali melakukan pemberhentian penuntutan Perkara Tindak Pidama Umum, yang diselesaikan melalui jalur Restoratif JUstice atau keadilan Restoratif pada Hari kamis tanggal 07 September 2023 sekira pukul 10.00 Wita bertempat di ruang Video Conference Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kepala Kejaksan Tinggi Sulawesi Barat Drs Muhammad Naim, SH., MH. didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Dicky R. Rahardjo , SH. Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Subekhan , SH., MH.), Aspidum Kejati Sulbar Baharuddin, SH,.MH. Koordinator Kejati Sulbar, Kasi Kejati Sulbar dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamuju, melaksanakan pemaparan usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Satwan Japur Alias Satwan Bin Sattumang yang disangka melanggar Pasal 378 ayat (1) KUHP.

Para Pihak dalam Proses Penyelesaian Perkara berdasarkan RJ di Kejari Mamuju(photo;penkum)


Kasipenkum Kejati Sulbar, A.Asben Awaluddin,SH menjelaskan, proses RJ tersebut, Plt.Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: