
BANNIQ.Id.Sulbar.Hanya berselang sehari saja setelah kemarin siang Senin tanggal. 21 Desember 2020 mengamankan terpidana DPO Korupsi atas nama RISMAN Alias MANNE Bin AMBO JIWA akhirnya Tim Tabur Kejati Sulbar dan Kejari Polman berhasil dan sukses lagi mengamankan lagi satu orang Buron Korupsi atas nama KHAERUDDIN
Kasi Penkum Kejati Sulbar,Amiruddin,SH mengatakan, bahwa sebelumnya tanggal 10 November 2020 sampai tanggal 14 November 2020 lalu atas perintah Pak Kajati Sulbar JoHNY MANURUNG Tim Tabur Kejati Sulbar yang dipimpin Asintel Kejati Sulbar IRVAN PAHAM PD SAMOSIR bersama Kejari Polman berangkat ke Jayapura Prov. Papua untuk mengintai terpidana KHAERUDDIN, namun saat itu belum membuahkan hasil karena terpidana berpindah-pindah dari Kab. Sentani – Jayapura – Abepura dan Entrop memasuki daerah OPM, hal mana tim Tabur mendapat ancaman keselamatan jiwanya dengan di kepung komplotan OPM tapi masih bisa selamat.
Lanjut Amiruddin, Kemudian selanjutnya Tim Tabur Kejati Sulbar dan Kejari Polman mengintai terpidana dan sudah sekitar 10 (sepuluh) hari tim Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, telah melakukan upaya pendekatan kepada keluarga DPO Khaeruddin yaitu ponakannya Ilham Wahyu yang bekerja pada Dinas Kesehatan Kab. Polman untuk membujuk DPO Kaheruddin agar menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar.
Kemudian setelah ponakannya tersebut berkomunikasi dengan DPO dan membujuk untuk menyerahkan diri akhirnya DPO kKhaerudin bersedia dengan jaminan tidak mendapat perlakuan kasar/ kekerasan.
Tepatnya hari ini Selasa tanggal 22 Desember 2020 sekitar jam 14.00 Wita di Kejari Polman Buronan DPO tipikor An. Khaerudin sampai dikantor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar didampingi keluarganya.
Sebelumnya Tim Intelijen Kejati Sulbar dan Tim intelijen Kejari Polman dimpimpin langsung oleh Asintel Kejati Sulbar Bpk. Irvan Samosir, SH., MH, Kajari Polman Bpk. Muh. Ichwan, SH., dan rombongan saat memburu terpidana terhadap DPO di Papua selama 13 (tiga belas) hari DPO tidak ditemukan dikarenakan mengetahui akan ditangkap sehingga melarikan diri, hingga kemudian karena dibujuk keluarganya/ ponakannya kemudian membuahkan hasil hari ini DPO menyerahkan diri ke Kejari Polman.
Terpidana KHAERUDDIN dijatuhi hukuman besalah oleh majelis hakim Tipikor dalam perkara tindak pidana korupsi PNPM Mpd Kecamatan Campalagian tahun 2012, sebagaimana dalam putusan PN. Tipikor Mamuju No.: 11/ Pid. Sus/ Tpk/ 2017/ PN. Mam tanggal 16 juni 2017 terpidana dijatuhi hukuman selama 2 (dua) tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000 – (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 123.966.666,- (seratus dua puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) subsidair 7 (tujuh) bulan penjara.
Setelah terpidana menyelesaikan administrasi terkait hukumannya di Kantor Kejari Polewali. Khaeruddin kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIB Polewali menjalani hukuman penjaranya sesuai putusan PN Tipikor Mamuju.
Dengan demikian Sambung Amiruddin, atas arahan Pak Kajati Sulbar JOHNY MANURUNG sampai saat ini sudah 13 (tiga belas) orang Buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Sulbar bersama jajaran di daerah dalam 3 (tiga) bulan terakhir, hal ini untuk mendukung komitmen Bapak Jaksa Agung RI. BURHANUDDIN dalam rekomendasi Rakernas tahun ini untuk menuntaskan tunggakan Buronan yang belum tertangkap dengan program Tabur (Tangkap Buronan) sebagai salah satu bagian dari penegakan hukum, semoga terpidana DPO lain secara sadar menyerahkan diri atau ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Sulbar.|asd