BANNIQ.Id. Jakarta. Tim Tabur Kejagung RI dan Tim Intelejen Kejati Sulbar berhasil menangkap terpidana Kasus Korupsi LPP di apartemen Kalibata City pasar minggu, kamis tanggal 1 Februari 2024 jam 15.45 WIB dan selanjutnya pada hari jumat taggal 2 Februari 2024 bertempat di Kejari Jaksel telah dilakukan serah terima Buronan terpidana atas nama Andi wello.
Kasi penkum Kejati Sulbar,A.Asben Awaluddin SH menjelaskan tindak lanjut terhadap terpidana akan dilakukan eksekusi oleh tim Pidsus Kejari Mamuju.
“Selanjutnya terpidana akan di lakukan eksekusi oleh Tim Pidana Khusus Kejari Mamuju di lapas Klas 1 Cipinang pada hari ini jumat tanggal 2 Februari 2024 Pukul 15.00 WIB. tidak ada tempat bersembunyi bagi Buronan Korupsi, agar segera menyerahkan diri,” pungkasnya.|***