BANNIQ.Id. Majene. Pembelian barang dan jasa oleh Unsulbar senilai Rp.1.5 yang diduga tidak didukung oleh Bukti Pertanggung jawaban sebagaimana diberitakan media lokal di Majene beberap hari ini.
Atas berita tersebut pihak Unsulbar menilai informasi terkait konsep temuan tersebut keliru sehingga klarifikasi perlu dilakukan.
” Sebagai Ketua SPI saya menyampaikan bahwa sebelum berita terkait belanja barang dan jasa yang diduga tidak didukung bukti pertanggung jawaban , telah ada rekan media yang datang kepada saya pada awal hingga pertengahan bulan puasa. Saat itu, kami juga sempat mengundang pihak media ke SPI untuk memberikan penjelasan terkait konsep temuan BPK,” jelas Ketua SPI Unsulbar, Arifan,Selasa(21/4/26).
Dijelaskan, adapun yang menjadi konsep temuan BPK adalah nilai sebesar Rp1.595.152.998, yang berkaitan dengan keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari masing-masing fakultas.
” Pada saat pemeriksaan berlangsung di Unsulbar, masih terdapat beberapa fakultas yang belum menyerahkan LPJ,” ungkapnya.
Dalam narasi konsep temuan tersebut lanjut Arifan, disebutkan bahwa realisasi belanja barang pada universitas belum sepenuhnya didukung oleh LPJ dari seluruh fakultas.
Ditambahkan, Sehubungan dengan masa tugas pemeriksaan BPK di Unsulbar yang relatif singkat, serta setelah tugas pemeriksaan berakhir, maka atas saran BPK, seluruh LPJ dari fakultas kemudian kami bawa ke Institut BJ Habibie di Parepare untuk ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku./mad.







