Selasa, Desember 3, 2024

Sikapi Surat Kemendagri Tentang Permintaan Usulan Nama Calon Pj Bupati, Fraksi Nasdem DPRD Polman Akan Segera Gelar Rapat Internal

- Advertisement -

Foto Surat Kemendagri ke Ketua DPRD Kabupaten/Kota tentang Permintaan usulan nama penjabat Bupati dan Walikota yang Masa Jabatannya berakhir pada tahun 2023(foto:repro)

BANNIQ.Id. Polman. Merujuk amanat UU pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, dingkat penjabat Bupati/walikota yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Paratama. Untuk maksud tersebut kemendagri telah menerbitkan surat nomor: 100.2.1.3/604/SJ tertanggal 9 November 2023 tentang usul nama calon penjabat bupati/walikota yang ditujukan ke Ketua DPRD Kabupaten Kota seluruh Indonesia yang Bupatinya akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, termasuk untuk Kabupaten Polman. Surat Tersebut ditandatangai Sekjen Kemendagri, Dr. Suhajar Diantoro,M.Si, dan salah satu isin Surat tersebut, menegaskan surat usulan dari DPRD disampaikan ke Kemendagri paling lambat tanggal 6 Desember 2023.

Merespon permintaan usulan ini, Ketua fraksi Nasdem DPRD Polman Syarifuddin mengatakan akan segera melaksanakan rapat dengan anggota fraksi serta akan berkonsuktasi ke ketua DPRD dan Ketua DPW Nasdem Sulbar.

Gedung DPRD Polman(foto:repro)

” Kami segera menyikapainya melalui rapat internal dengan anggota fraksi sebagai Fraksi utuh di DPRD Polman, juga akan berkordinasi dengan ketua DPRD Polman dan akan berkonsuktasi dengan Ketua DPW Nasdem Sulbar,” Jelas Syarifuddin ke Banniq.Id, Via telfon, Jum’at (24/11).

Terkait nama figur yang diusulkan oleh fraksinya, Syarif menyebut belum menkerucutkan nama, karena terlebih dahulu dikonsultasikan ke DPW Nasdem.

” Kalau mengenai nama figur yang akan diusulkan kami belum akan mengkerucutkan, kami akan meminta pandangan anggota fraksi kami dulu, dan berkonsultasi ke Ketua DPW Nasdem Sulbar,” pungkasnya.I***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: