BANNIQ.Id. Sulbar. Satgas PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Pemprov Sulbar Yurlin Tamba,SE.,M.A.P, turut merespon Vonis bebas terhadap Terdakwa Kasus Persetubuhan anak, yuil(34) yang juga kades Sandapang Kecamatan Kalumpang Mamuju.
Menurut Yurlin, sejatinya majelis hakim memutuskan vonis hukum sesuai perspektif korban dan harus berada di tengah-tengah sesuai hati nuraninya,apalagi ini menyangkut kasus persetubuhan anak bawah umur sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekeradan Seksual(TPKS).
” Dari aspek penegakan hukum, Hakim dalam menjatuhkan vonis semestinya sesuai hati nurani, berada di tengah-tengah apalagi ini kasus persetubuhan anak di bawah umur harusnya berdasarakan perspektif korban, jangan ada intervensi dari pihak manapun,” jelas Yurlin saat wawancara dengna sejumlah awak media di Warkop Sahabat Mamuju, Sabtu(4/5/24).
Atas vonis bebas terhadap terdakwa oleh Majelis Hakim PN Mamuju lanjut Yurlin, pihak Satgas PPA akan kembali berkolaborasi dengan pihak penyidik dan kejaksaan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam persidangan, juga trntang sejauh mana UU TPKS dalam proses Persidangan tersebut.
” Upaya yang kami lakukan adalah berkolaborasi dengan pihak penyidik dan juga kejaksaan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam proses persidangan, juga untuk mengetahui sejauh mana implementasi UU TPKS dalam proses persidangan kasus tersebut,” pungkasnya.|***