• ADVERTORIAL
  • SK Anggaran Hibah Tak Kunjung Terbit, Fraksi Nasdem DPRD Sulbar Dorong Hak Interpelasi

SK Anggaran Hibah Tak Kunjung Terbit, Fraksi Nasdem DPRD Sulbar Dorong Hak Interpelasi

Facebook
WhatsApp
Twitter
Sekertaris Fraksi Nasdem DPRD Sulbar,Hatta Kainang,saat Menggelar Konfrensi Pers tentang agenda Hak interplasi Atas belum terbitnya SK anggaran Hibah(photo:banniq.id)

BANNIQ.Id.Sulbar.Belum terbitnya SK Pencairan Anggaran Hibah oleh Pemprov Sulbar untuk APBD 2021 padahal aturan pelaksanaannya telah diterbitkan melalui Perda nomor 1 tahun 2021 , tentang APBD Sulbar tahun 2021 ditindak lanjuti melalui pergub Nomor 1 tahun 2021.

Tidak terbitnya SK Hibah tersebut, beberapa Fraksi DPRD Sulbar yang dimotori oleh fraksi Nasdem, akan mengajukan hak interplasi untuk meminta penjelasan Guberbur Sulbar apa yang menjadi alasan sehingga sampai saat ini SK dinaksud tidak terbit.

” Karena kami tidak mendapatkan penjelasan tentang kepastian Penerbitan SK Hibah tersebut, maka kami akan mengajukan Hak Interplasi beberapa fraksi telah setuju untuk pengajuan hak interpelasi ini, padahal terkait anggaran hibah ini telah diatur melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang APBD Sulbar diikuti Pergub Nomor 1 tahun 2021 tentang pelaksanaan APBD dan sudah tercatat di RKA dan DPA masing-masing OPD,” ujar Sekertaris Partai Nasdem DPRD Sulbar, kepada Puluhan wartawan saat Konpress di Warkop kanne Mamuju,Selasa(27/7/2921).

Adapun yang akan dibiayai dari anggaran Hibah Yang belum Diterbitkan SKnya tersebut, urai Hatta terdiri atas program bantuan terhadap kelompok tani dan nelayan, Kube dan bantuan hibah untuk instansi vertikal seperti pemadatan tanah Rujab Kajati dan Pembangunan pagar Rumah sakit Bayangkara Polda Sulbar.

Dan bila Anggaran Hibah tersebut tidak bisa dikucurkan sebut Hatta, dipastikan akan masuk Silfa, dengan demikian masyarkat Sulbar yang dirugikan karena anggran tersebut sebahagian besar peruntukannya kelompok masyarakat seperti kelompok tani dan nelayan serta para pelaku UMKM

“Jika anggran hibah ini tidak dicairkan, akan ada sekitar Rp 103 Miliar anggaran yang tidak bis digunakan dan itu akan masuk Silfa, ini berarti kerugian bagi masyarakat Sulbar,” imbuh Hatta.

Baca Juga >>  Anggota Komisi II DPRD Sulbar Apresiasi Pemprov atas Keseriusan Penyelamatan Aset Daerah

Ditambahkan, jika keterlambatan terbitnya SK Hibah tersebut, disebabkan karena alasan akan berkonsekuensi hukum di kemudian hari, sejatinya tidak usah ada ketakutan karena Menurut Hatta dirinya telah menyampaikan ke Kejati terkait hal tersebut, dan siap untuk memberikan pendampingan.

” Jika karena alasan akan berkonsekuensi hukum di kemudian hari sehingga SK Hibah tersebut tidak diterbitkan, tidak usah ada ketakutan karena beberapa hari lalu saya sudah sampaikan ke Kajati, dan pihak Kejati siap melakukan pendampingan, selain itu pihak Inspektorat juga kan bisa memberikan pertimbangan,” Simpulnya.|asd

Informasi Lainnya