ADVERTORIAL
Beranda » Disbun Sulbar Tetapkan Harga TBS Desember 2025 Rp 3.099,75 per Kg, Tiga PKS Absen Dapat Teguran

Disbun Sulbar Tetapkan Harga TBS Desember 2025 Rp 3.099,75 per Kg, Tiga PKS Absen Dapat Teguran

Kadis Perkebunan Sulbar, Faizal Tamrin,SE didampingi Kabid Pengolahan dan Pemasaran hasil Perkebunan,serta Moderator Kamaruddin saat kegiata rapat Penetapan Harga TBS Desember 2025(foto:banniq.id)

BANNIQ.Id, Mamuju — Dinas Perkebunan Daerah (Disbun) Provinsi Sulawesi Barat kembali menetapkan Indeks “K” dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode Desember 2025. Penetapan dilakukan dalam rapat yang melibatkan sejumlah Perusahaan Kelapa Sawit (PKS), asosiasi petani, serta instansi perkebunan kabupaten.

Rapat yang digelar Kamis (11/12/25) ini dihadiri perwakilan PKS seperti PT Astra Agro Lestari serta Widya Unggul Lestari/PT Manakarra Unggul Lestari yang diwakili Novrianto. Dari unsur petani turut hadir Ketua Apkasindo Sulbar Andi Kasriadi, serta unsur Disbun dari Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah dan Pasangkayu.

BPKAD Gelar Koordinasi Strategis Sinergikan Anggaran Kepemudaan dan Keolahragaan

Melalui musyawarah tersebut, seluruh unsur yang hadir menyepakati harga TBS bulan Desember 2025 sebesar Rp 3.099,75 per kilogram. Harga ini akan berlaku untuk satu bulan ke depan hingga penetapan harga berikutnya.

Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Disbun Sulbar, Agustina Palimbon,SP menjelaskan bahwa harga tersebut adalah hasil kesepakatan bersama.

SDK Ajak ASN Layani Rakyat dengan Kesadaran dan Integritas

Harga TBS untuk Desember 2025 sebesar Rp 3.099,75 dan berlaku satu bulan ke depan sampai ditetapkannya harga baru,” ujar Agustina.

Meski demikian, tiga PKS tidak hadir dalam rapat tersebut, yakni PT Palma, PT Toscano, dan Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM). Atas ketidakhadiran tersebut, Disbun akan memberikan teguran resmi.

Biro Organisasi Setda Sulbar Buka Ruang Konsultasi, Dorong Penguatan Peran Arsiparis

Selain persoalan kehadiran PKS dalam rapat rutin, Agustina menegaskan bahwa Disbun juga mengawasi kepatuhan perusahaan terkait pengelolaan lingkungan, termasuk urusan limbah.

Meski demikian, tiga PKS tidak hadir dalam rapat tersebut, yakni PT Palma, PT Toscano, dan Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM). Atas ketidakhadiran tersebut, Disbun akan memberikan teguran resmi.

Selain persoalan kehadiran PKS dalam rapat rutin, Agustina menegaskan bahwa Disbun juga mengawasi kepatuhan perusahaan terkait pengelolaan lingkungan, termasuk urusan limbah.Walaupun limbah merupakan kewenangan DLH, Disbun tetap melakukan pengawasan. Sanksi yang dapat kami berikan yaitu teguran, sementara untuk pencabutan izin harus dikoordinasikan dengan Pemkab sebagai penerbit izin,” jelasnya.

Rapat ditutup dengan penegasan komitmen pemerintah, petani, dan perusahaan untuk menjaga stabilitas harga TBS serta memperkuat tata kelola industri sawit di Sulawesi Barat./***

× Advertisement
× Advertisement